Banten
DPRD : Dugaan Pungli di Dishub Bukan Hal Aneh

TIGARAKSA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengaku tidak aneh adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di UPT Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Menurut anggota DPRD, jika ada data lengkap terkait dugaan pungli, DPRD siap membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Ali mengungkapkan, dugaan pungli pada UPT Parkir Dishub, bukan terjadi kali ini saja. Isu itu sudah sering muncul setiap tahun. Bahkan sebelumnya DPRD pernah mengevaluasi dinas tersebut, dan hasilnya ada oknum yang bermain di dinas tersebut.
"Saya harap sebagai pelayan masyarakat, Dishub melakukan pungutan retribusi sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Jika sudah keluar dari ketentuan, maka masyarakat yang akan dirugikan," ujar M. Ali kepada jurnaltangerang.co.
Menurut Ali, dirinya sering kali mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli pada UPT Parkir Dinas Perhubungan tersebut. Beberapa kali konsituennya melakukan perpanjangan Uji KIR, dipungut sekitar Rp 200-300 ribu bahkan lebih. Hal itu pernah menjadi bahan pembahasan DPRD, tapi kenyataan dilapangan sampai saat ini masih saja terjadi.
Ali menambahkan, pungutan liar itu tidak hanya terjadi pada masyarakat umum saja. Dirinya sebagai anggota DPRD juga pernah mengalami hal yang sama saat uji KIR beberapa kendaraan di Dinas Pehubungan Kabupaten Tangerang ini. "Saya mengapresiasi masyarakat yang mau lapor jika terjadi pungli di instansi pemerintah. Asalkan tujuannya untuk perbaikan bersama," tegas Ali.
Anggota komisi III DPRDI Kabupaten Tangerang ini juga mengaku siap membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja DPRD, asalkan data yang disodorkan masyarakat benar-benar valid.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, dilaporkan ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) terkait maraknya pungutan liar (Pungli) di tempat uji KIR Disub Kabupaten Tagerang.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang Yosep Romdon mengungkapkan laporan yang dilayangkan tiga hari silam, diterima langsung oleh Irjenpol Widianto. Dalam laporan itu jelas tertulis bahwa telah terjadi pungutan liar dalam perpanjangan uji KIR di halaman Dishub Kabupaten Tangerang.
Dugaan pungutan liar itu berawal dari laporan warga yang melakukan perpanjangan uji KIR. Sesuai aturan yang tertera pada Lembar Kabupaten Tangerang, uji KIR hanya diwajibkan membayar sebesar Rp 61.000 dengan rincian retribusi Rp 22 ribu, emisi Rp 10 ribu, tanda uji Rp 9 ribu, pengecatan tanda samping sebesar Rp 10 ribu dan Ganti Buku sebesar Rp 10 ribu dengan total 61 ribu.
"Petugas uji KIR meminta membayar sebesar Rp 300 ribu. Padahal dalam ketentuan hanya Rp. 61 ribu. Ini sepertinya dilakukan secara masif oleh petugas. Rata-rata kendaraan yang uji KIR bisa mencapai 150 unit setiap hari," ujar Yosep kepada jurnatangerang.co. (PUT)

- Jelang Pemilu 2019, Muspika Teluknaga dan Kosambi Gelar Istighosah
- Habib Ali Alwi Konsolidasi Tim Bersama Forum Majlis Umat Tangerang
- Jaringan Aktivis Dukung Percepatan Pembangunan Tangerang Utara
- Warga Pekayon Desak Pemerintah Bangun Turap di Gang Alim
- Camat Sinjay Intruksikan Kades Tingkatkan Pengelolaan Desa