Bisnis

DPP PDI Perjuangan Pecat TB Bayu Murdani

Administrator | Jumat, 16 September 2016

PAMULANG - Dianggap tidak loyal terhadap partai, Tubagus Bayu Murdani dipecat dari jabatan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tnagerang Selatan (Tangsel). Tak hanya itu, kader PDI Perjuangan ini juga dicabut jabatanya dari Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.

Dalam Surat Keputusan Nomor 146-A/KPTS/DPPP/VIII/2016, tertulis Tubagus Bayu Murdani telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kota Tangsel dan juga dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.

Surat itu ditandatangani ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tertanggal 11 Agustus 2016 lalu. Di surat itu juga tertulis alasan pembebastugasan Bayu dari jabatannya karena tidak mengindahkan instruksi DPP terkait Pilkada Tangsel 2015.

Tak hanya itu, DPP PDI Perjuangan juga telah menentukan pengganti Bayu sebagai pelaksana tugas (plt). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Riyo Kristian Utomo menggantikan Bayu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten HM Sukira mengatakan, keputusan memberhentikan Bayu Murdani sudah final dari DPP. "Ini semua sudah keputusan DPP, dan tentunya banyak pertimbangan sehingga DPP memutuskan ini semua," katanya, saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Setu, Rabu (14/9/2016) malam lalu.

Namun, sayangnya Sukira enggan menjelaskan kesalahan Bayu pada saat Pilkada 2015 lalu sehingga terjadi pemecatan. "Kalau itu nanti saja. Yang pasti itu sudah kewenangan DPP," tegasnya. (rio)