Banten
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online SIM selama PSBB

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) di Wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan lanjutan PSBB.
"Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga," ujar Nono Sudarno, Kepala DPMPTS Kabupaten Tangerang, Jumat (5/06/2020).
Nono melanjutkan, masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id. Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.
"Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir," ucapnya.
Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang perlu berpergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
"Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," Ä·ata Nono
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, surat izin masuk diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pelaku usaha silakan mendaftar secara online. Ini khusus warga luar Jabotadebek dan orang asing yang berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk," ujar Zaki.
Surat Izin Masuk ini diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang. (EPS)

- Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ganja di Jombang
- Pemkab Tangerang Masih Cari Cara Untuk Mengolah Sampah Agar Tidak Terjadi Penumpukan
- Diduga Tak Kantongi Izin, Hotel Oyo Pagedangan Nekat Beroperasi
- Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tangerang Cukup Via WhatsApp
- Sosialisasikan New Normal, Ditbinmas Polda Banten Sambangi Telkomsel