Banten
DPMPTSP Akan Telusuri Aturan Rekomendasi Izin Dari Pihak Swasta

TIGARAKSA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan terus menertibkan pelayanan perizinan. Adanya keluhan para pengembang terkait penerbitan izin lokasi yang harus ada rekomendasi perusahaan tertentu akan dikaji ulang.
Â
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, adanya informasi banyak perizinan perusahaan yang bergerak di bidang properti terkendala mengurus perizinan. Informasi itu akan menjadi masukan bagi DPMPTSP yang baru dipimpinnya sebagai bahan perbaikan.
Menurut Nono, dirinya akan menjalankan pelayanan perizinan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga para pengusaha tidak lagi sulit mendapatkan izin usaha maupun izin lokasi.Â
"Masukan dari rekan-rekan dilapangan akan kami tampung sebagai bahan perbaikan. Kami akan koordinasikan kepada bidangnya masing-masing," terang Nono saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.Â
Kabid Pengaduan pada DPMPTSP Deni Rahmat mengatakan, secara logika memang jika ada perusahaan yang meminta izin lokasi, sementara lokasi itu sudah diploting oleh perusahaan lain tentunya harus kulonuwun. Namun secara aturan memang hal itu tidak ada aturan yang baku.
Â
"Jika perusahaan mau, paling harus menuggu izin perusahaan sebelumnya habis. Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan izin lokasi, dapat diperpanjang jika pembebasan lahan sudah mencapai 50 persen atau lebih. Jika tidak, tentunya izin yang sudah dikantongi tidak dapat diperpanjang lagi," paparnya.Â
Disinggung adanya arahan oknum pejabat BPMPTSP yang mengarahkan perusahaan pemohon izin kepada perusahaan lain untuk meminta rekomnedasi, itu memang tidak sesuai aturan. "Kami akan kroscek dulu kebenarannya," ujarnya.Â
Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Ibnu Haldun meminta kepada DPMPTSP untuk tidak mempersulit pelayanan perizinan.
Â
Saat ini menurut data yang ada di lembaganya, ada sekitar empat perusahaan yang biasa menjadi tempat oknum BPMPTSP mengarahkan untuk meminta rekomendasi agar memuluskan jalannya perizinan. Sayangnya identitas dan alamat perusahaan tersebut belum dapat dipertanggungjawaban kebenarannya.Â
"Kami menilai, ini cuma akal-akalan dari pihak tertentu saja. Sebab dari sisi alamat saja perusahaan tersebut masih dipertanyakan. Belum lagi luasan penguasaan lahan yang melebihi aturan," tegasnya. (PUT)

- KPU Pastikan 15 TPS di Teluknaga Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
- Kesbangpol Siapkan Tahapan Pilbup Tangerang
- Wujudkan Kota Layak Investasi, Wali Kota Jadikan Tangerang Jadi Daerah Tertib Ukur
- Form 1 Tercecer, Panwas Sikapi 15 TPS Teluknaga
- Dinsos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir