Banten

DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan RPH Nalagati Tak Kantongi Izin

Administrator | Rabu, 21 Oktober 2020

Kabid Keswan dan Kesmavet pada DPKP Kabupaten Tangerang Kustri Windayani saat memberikan keterangan pers terkait RPH Nalagati yang tak kantongi izin.

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang membenarkan jika Rumah Potong Hewan (RPH) Nalagati, tidak berizin. Bahkan hingga kini, RPH yang sudah beroperasi puluhan tahun itu belum terdaftar sebagai RPH binaan.

Kabid Keswan dan Kesmavet pada DPKP Kabupaten Tangerang Kustri Windayani mengungkapkan, dalam waktu dekat pihak DPKP akan melakukan sidak ke RPH yang disinyalir menggenaggu ketertiban lingkungan.

"RPH sesuai aturan harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar di Kami. Sacara izin juga harus sesuai dengan tata ruang dan sebagainya. Sampai saat ini RPH Nalagati belum terdaftar, belum tercatat," ujar Kustri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

"Nanti kita akan ke sana, dan kalau pengelola RPH masih ingin berusaha di bidang itu, kita akan menyarankan untuk pindah ke tempat yang lebih aman, sesuai dengan peruntukan," kata Kustri.

Menurut Kustri, untuk mendirikan sebuah RPH diantaranya adalah lokasi harus sesuai peruntukan tata ruang atau tidak di zona pemukiman padat penduduk. Dan, apabila lokasi RPH terletak di zona padat penduduk, dipastikan tidak akan dikeluarkan izinnya.

"Kalau mengurus izin RPH berada di zona padat penduduk secara aturan tata ruang tidak mungkin dikeluarkan," tandasnya.

Selain itu, menurut Kustri, setiap RPH harus di bawah pengawasan DPKP. Dalam hal ini di bidang Keswan dan Kesmavet, yang bertugas memeriksa kelayakan hewan yang akan dipotong, termasuk memeriksa sample daging sebelum didistribusikan.

Jika mengacu pada Undang Undang No. 41 Tahun 2014 yaitu perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RPH tidak dibolehkan memotong hewan betina yang masih produktif.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pemantauan Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Yulia Rahmayanti mengatakan, berdasarkan surat selembar dari Kelurahan Mekar Bakti, tempat pemotongan hewan tersebut adalau RPH Haji Pardi yang dikelola oleh anaknya, Yoyok Hendrika. Pada Senin (19/10/2020), pengelola RPH tersebut telah memenuhi panggilan DLHK terkait tidak adanya dokumen lingkungan dari DLHK Kabupaten Tangerang.

Namun, kata Yuli, pengelola RPH tersebut datang hanya sebentar, dan hanya menunjukkan selembar surat keterangan dari kelurahan. (PUT)