Banten

Sidang Pra Peradilan

Dokter Gigi Gugat Kapolda dan Kajari

Administrator | Selasa, 24 November 2015

TANGERANG - Seorang dokter gigi Daniel Lucas Simon yang mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (23/11/2015). Dalam sidang itu, majelis hakim tunggal yang dipimpin Siti Rochmah mendengarkan surat gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.  

Kuasa hukum pemohon Reynold Thonak mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, hingga berkas sampai ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan dinyatakan P21. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap kliennya adalah laporan dari seorang bernama Handoyo yang mengklaim merupakan pemilik sertifikat asli dari tanah seluas 40.058 meter persegi di Tanjung Pasir. Padahal menurutnya, sertifikat dan tanah yang disengketakan masih dalam sita jaminan Pengadilan Negeri Tangerang dan prosesnya dalam tahap banding yang diajukan oleh tergugat saat itu, Ancong Harjalukita yang juga mengklaim lahan tersebut.

"Patut diduga sertifikat yang menjadi dasar laporan terlapor adalah fiktif," ujarnya. 

Sengketa tanah tersebut berawal dari tahun 2013. Saat itu, seorang keturunan Cina bernama Ancong Harjalukita mengklaim tanah yang telah dibeli dr. Daniel Lucas Simon dari PR. Eni merupakan tanah milik ayahnya PR. Eni. Sengketa berlanjut dengan gugatan yang dilayangkan dr. Daniel Lucas Simon ke Pengadilan Negegri Tangerang. PN Tangerang kemudian memenangkan gugatan dr. Daniel Lucas.

Namun pada  16 Dersember 2014, seorang bernama Handoyo kembali mengklaim tanah tersebut dan melaporkan dr. Daniel Lucas Simon ke Unit Harda Polda Metro Jaya dalam kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP. Penetapan tersangka itulah kemudian membuat dr. Simon mempraperadilankan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. (pul)