Banten
DLHK Kabupaten Tangerang Sidak RPH Yang Diduga Tak Kantongi Izin
PANONGAN, (JT) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Potong Hewan Nalagati, Kamis (15/10/2020). Lantaran tidak terlihat aktivitas di siang hari, DLHK akan memanggil pemilik RPH untuk mengecek dokumen perizinan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, A. Septian mengungkapkan sesuai standar operasional prosedur yang ada pihaknya akan memanggil pengusaha RPH. Selanjutnya baru akan dilihat dokumen apa saja yang dimiliki oleh pengusaha RPH ini.
"Karena RPH ini aktivitasnya malam hari, maka kami akan memanggil pemilik RPH untuk memberikan keterangan di kantor," ujar A. Septian kepada jurnaltangerang.co, disela-sela sidak di RPH Kp Nalagati, RT 03/04 Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pemilik dan pekerja RPH bekerja di malam hari. Setelah itu daging dibawa kepasar untuk dijual. Sepulangnya dari pasar, pemilik dan pekerja RPH tidur. Untuk itu DLHK mengaku akan melayangkan pemanggilan Pertama pada Senin pekan depan. Jika terbukti melanggar, tentu pemerintah daerah berhak menegur hingga memberikan sanksi. Apakah nanti diminta melengkapi berkas perizinan sesuai aturan yang berlaku, atau akan melakukan tindakan lain.
"Kita lihat dulu nanti apa hasil klarifikasi dari pemilik RPH. Apakah akan ditegur untuk melengkapi administrasi perizinan atau kita ambil kangkah tegas lainnya," tandas Septian.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, RPH milik H. Supardi ini berdiri sejak puluhan tahun silam. RPH yang sebelumnya skala kecil, kini sudah skala besar. Bahkan dua tahun belakangan, RPH ini mulai dikeluhkan warga karena menyebabkan bau dan membuang limbah dilingkungan sekitar.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, A. Septian membenarkan jika RPH di Nalagati tersebut belum memiliki dokumen lingkungan. Menurut Septian, RPH ini belum terdaftar pada DLHK.
Menurut Catatan yang ada pada DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga RPH yang memiliki dokumen lingkungan yakni PT. Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, RPH Cikaret di Sepatan, dan CV. Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya. (PUT)

- Awas!!! Beredar Surat Gubernur Banten Palsu Untuk Menipu
- Pemkab Tangerang Terima Bantuan dari PT LG dan PT Hilon Indonesia
- 164 Santri Insan Pratama Balaraja Reaktif Covid-19
- Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Evlausi PAD Hasil Retribusi dan Pajak
- Penggugat Cabut Gugatan Terhadap Gubernur dan Bank Banten