Banten

DJP Banten Sosialisasikan Tax Amnesti di Kabupaten Tangerang

Administrator | Rabu, 14 September 2016

TIGARAKSA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten melakukan sosialisasi Tax Amnesti (pengampunan pajak) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (14/9/2016).

Pelaksana Sosialisasi tersebut dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang. Tax Amnesty atau yang biasa di sebut Amnesti Pajak merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya di Indonesia ini. Dengan amnesti pajak diharapkan para wajib pajak melaporkan seluruh harta kelayakan yang dimilikinya, yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan dalam perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Banten Rini Catur Widosari mengungkapkan, Seperti diketahui bersama, sektor pajak merupakan instrument yang sangat penting bagi pembiayaan dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, yang selalu diharapkan kenaikannya setiap tahun. Sehingga diharapkan dari pajak dapat dicapai kemandirian dalam pembangunan. Meskipun demikian di sisi lain kenyataan yang ada menunjukkan bahwa tingkat partisipasi dan transparasi masyarakat untuk membayar pajak serta melaporkan kepemilikan harta kepada Pemerintah, saat ini masih belum maksimal. Hal ini pada akhirnya menyebabkan likuiditas domestik dan nilai tukar rupiah dalam skala internasional masih rendah serta suku bunga yang saat ini masih tinggi.

Tambah Catur, tentunya hal ini harus segera kita atasi bersama. Oleh karena itu,  diperlukan dorongan dan motivasi serta langkah nyata yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak dan melaporkan keterkaitan dengan kepemilikan harta yang diperoleh diungkapkan secara sukarela sehingga nantinya pembangunan dapat bertumbuh dengan baik.  

"Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan khususnya di sektor perpajakan. Sehingga harapan yang diinginkan oleh Pemerintah Pusat melalui sosialisasi undang-undang Nomor 11 tentang Pengampunan pajak ini dapat terwujudkan dengan baik. Dan kepada para peserta sosialisasi, saya ingin berpesan agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Semoga dengan telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami arti pentingnya amnesty pajak bagi proses pembangunan bangsa," tutup Catur.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan, demi mewujudkan reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Pemerintah pusat pada tanggal 1 Juli 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal ini menunjukan keseriusan Pemerintah Pusat dalam upaya mengatasi berbagai persoalan disektor perpajakan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir ini cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu, dengan telah di undangkannya peraturan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai suatu langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Tangerang pada khsususnya yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak," ucapnya.

A. Zaki Iskandar menambahkan terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga dapat mendorong semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
 
Dalam kesempatan tersebut, Nugroho Prasetyo selaku Narasumber menyampaikan amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Berikut ini 6 keuntungan amnesti pajak, yakni Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, Tidak dikenai sanksi dministrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan. Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, Serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Amnesti pajak berlaku pada setiap orang/badan berhak mendapatkan amnesti pajak
Badan, Orang Pribadi (OP), Pengusaha Omset Tertentu, OP/Badan Belum ber-NPWP. Maksud dan tujuan amnesti pajak ialah untuk Peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi, 5. Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi, perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable (Terpercaya). (hms).