Banten
Distribusi Pupuk Bersubsidi di Banten Perlu Diawasi

RANGKASBITUNG - Penyediaan pupuk dan pestisida untuk pertanian untuk mendukung peningkatan produksi padi di Provinsi Banten perlu pengawasan dalam penyaluran sehingga tidak terjadi penyimpangan, pengawasan ini perlu ditangani oleh semua pihak, termasuk penyuluh pertanian.
Jika penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesusai dengan prosedur, masalah kelangkaan pupuk dikalangan petani tidak akan terjadi, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Provinsi Banten Agus Tauhid saat ditemui jurnaltangerang.co beberapa waktu lalu.
Mekanisme distribusi pupuk bersubsidi digunakan metode baru, yang harus ada kesamaan data antara distributor dengan petani, dimana di Provinsi Banten ini menjadi project menggunakan metode tersebut, data harus direkonsiliasi sehingga terdapat persamaan data distributor dengan kelompok tani.
Hal ini perlu dilakukan survei kelapangan terkait distribusi pupuk dikalangan petani, agar anggaran yang terserap tidak terbuang percuma, sehingga stock pupuk digudang tersedia, jangan sampai pada saat panen kelangkaan pupuk terjadi.
“Terkait penggunaan pupuk dikalangan petani selama ini lebih banyak menggunakan pupuk urea dibandingkan pupuk lain seperti pupuk NPK dan organik padahal pupuk NPK sebagai pupuk penyeimbang sangat dibutuhkan tanaman dan harus ada penyuluhan tentang kelebihan pupuk organik, NPK Ze agar hasil pertanian dikita lebih optimal,” ujar Agus.
Pada aspek regulasi kelembagaan dan aspek sumber daya manusia (SDM) berperan penting dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi, dimana dari aspek regulasi perlu ada penerbitan Peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota se Banten secara teratur dari segi kelembagaan masih terjadi ketidak lengkapan formasi struktur organisasi dan keterbatasan anggaran, Komisi Pengawasan Pestisida ini perlu penyempurnaan struktur organisai, tugas dan fungsi KPP.
Untuk dibidang Sumber Daya Manusia, kemampuan penyuluh dalam penyusunan RDKK masih dirasa kurang optimal, apabila alokasi pupuk bersubsidi disuatu wilayah tidak mencukupi, maka dapat disalurkan dari sisa alokasi bulan atau alokasi bulan berikutnya selama melampaui alokasi satu tahun.
Kekurangan pupuk dapat realokasi antara wilayah, waktu, dan subsektor.
“Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai regulasi kebijakan dibidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Banten, dan ketersediaan pupuk yang cukup akan memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Efektivitas kebutuhan pupuk, lanjut Agus, sayangnya diarahkan pada penerapan pupuk, ketimbang sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang petani harusmemiliki modal yang cukup, sementara kemampuan modal mereka sangat terbatas, itu sebabnya penerapan alokasi pupuk bersubsidi tahun sebelumnya.
“Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian berdasarkan pada peraturan Meteri Nomor 122/Permentan/SH.130/11/2013. Pemanfaatan pupuk bersubsidi diharapkan bisa dilaksanakan secara optimal dengan memperlihatkan azas prioritas terhadap jenis komoditas unggulan,” kata Agus. (GEL)

- Keluarga Miskin di kabupaten Lebak Melahirkan Bayi Tanpa Tempurung Kepala
- Jajaran Polrestro Bandara Ungkap Jaringan Sabu 5,912 Kg
- Maling Motor Diringkus Polisi Saat Transaksi
- Dua Bandar Ganja Salembaran Diciduk Polisi
- 6 Drum Minuman Ciu Disita Polisi Teluknaga