Banten

DisnaKer Panggil PT. Chinli Terkait Pemecatan Sepihak

Administrator | Selasa, 06 September 2016

TIGARAKSA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang memanggil Pimpinan atau Direktur PT. Chinli Plastik Indonesia yang beralamat di jalan Telaga Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang atas pemecatan sepihak Ali terhadap salah satu pekerja di perusahaan tersebut.

Berdasarkan surat Nomor 567/5056/Disnakertrans/2016, Disnaker Kabupaten Tangerang menyikapi pengaduan masyarakat. Setelah beberapa minggu melayangkan pengaduan ke Disnaker. Disnaker mulai menyikapi pengaduan Ali Jaya (32), mantan karyawan di PT Chinli Plastik Indonesia. Ali mengaku dipecat setelah empat tahun bekerja di  perusahan yang memproduksi alas kaki tersebut. Namun dia tidak menerima pesangon dari perusahaan itu.

Ketua Umum LSM Government Monitoring GM Husnanto Daeng membenarkan, jika dirinya telah melayangkan surat ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang. Belum lama ini, surat itu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans dengan memanggil manajemen PT Chinli.

"Saya sudah melihat surat tindak lanjut dari Disnakertrans. Dalam waktu dekat manajemen PT Chinli sudah dipanggil," ujarnya.

Sebelumbya LSM GM melayangkan surat ke Dinsnakertrans. Disnaker harus merekapitusi tenaga kerja yang dipecat tapi haknya tidak dibreikan. Pihak perusahaan diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 dan berbadan hukum karna mengingat karyawan sudah organik dan bekerja kurang lebih lima tahun. Disamping itu, mantan karyawan tersebut yang di pecat tanpa alasan yang jelas kerna waktu itu dia sakit dan di anggap mengundurkan diri, sehingga tidak di mungkingkan di PHK apalagi tidak mendapatkan pesangon atau gaji pokok.

Pekerja tersebut berhak memperoleh tunjangan baik dari tunjangan hari tua dan juga pesangon. "Jadi memang Disnaker melakukan pemanggilan sudah menjadi kewajibannya.  PTChinli harus membayar sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika memecat karyawan," ungkap Daeng.

Sebelumya diberitakan Ali Jaya menceritakan kasus dirinya tidak boleh lagi bekerja  yang tanpa pesangon berawal ketika Ali terlambat menyetorkan surat keterangan dokter selama ali sakit yang diminta oleh pihak perusahaan. Tetapi saat Ali menyerahkan surat dokter, malah ditolak oleh pihak perusahaan kerna waktu tanggal yang di tentukan oleh perusahaan sudah lewat. Ahirnya Ali oleh perushaan ali tidak diperbolehkan bekerja kembali. (man)