Banten
Disnaker Kabupaten Tangerang Data Karyawan PHK Dampak Covid-19

BALARAJA, (JT) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan pendataan tenagakerja akibat dampak pedemik covid-19. Pendataan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 April 2020 sampai tanggap darurat bencana wabah covid-19 selesai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang H.Jarnaji mengatakan, pendataan perusahaan tersebut sehubungan dengan pendemik COVID-19 yang saat ini terjadi yang berdampak pada kondisi Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Dan juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor : 560/0598-DTKT/IV/2020 Tanggal 01 April 2020 perihal Permintaan Data Ketenagakerjaan.
"Kami sedang melakukan pendataan tenagakerja di semua perusahaan akibat dampak dari virus corona atau covid-19," ujar Jarnaji.
Ia menambahkan, ada tiga aspek yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pendataan, pertama perusahaan tutup atau tidak beroperasi sebagian atau seluruhnya di tengah wabah virus corona.
Selanjutnya mendata jumlah pekerja buruh yang dirumahkan baik sebagian atau seluruhnya dan ketiga jumlah pekerja atau buruh yang diputus Hubungan Kerja (PHK).
"Pendataan perusahaan tetap beroperasi atau sebagian di tengah wabah virus Corona, karyawan di rumahkan juga jumlah buruh yang di phk," ujarnya.
Data dapat dikirim melalui disnaker.tangerangkab@gmail.com atau melalui link : https://bit.ly/formdatapengusaha, https://bit.ly/formdatakaryawan1. (PUT)

- Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Lawan Virus Corona
- Pemkot Tangerang Ajukan PSBB ke Provinsi Banten
- Bupati Zaki Keluarkan Seruan Soal Masker Kain Cegah Covid-19
- Polda Metro Jaya Batasi Penumpang Mobil dan Motor
- PKS Minta PLN Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona