Banten

Disidak DLHK, Lurah Mekar Bakti Ngaku Tak Tau Soal RPH Nalagati

Administrator | Kamis, 15 Oktober 2020

Lurah Mekar Bakti Mansur saat menerima kunjungan dari Wasdal DLHK terkait RPH Nalagati.

PANONGAN, (JT) -  Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang terlihat bingung saat didatangi petugas Wasdal DLHK. Lurah mengaku tidak mengetahui adanya Rumah Potong Hewan (RPH) di RT 03/04 Kelurahan Mekar Bakti. Padahal menurut informasi RPH ini sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam. 

Lurah Mekar Bakti Mansur mengatakan, dirinya baru bertugas di kelurahan ini satu tahun. Selama menjabat sebagai lurah, Mansur mengaku belum pernah mendapat laporan dari bawahannya soal adanya RPH di lingkngan Nalagati. Lurah baru mengetahui adanya RPH ini dari awak media.

"Selama ini tidak ada laporan ke saya soal adanya RPH, saya baru mengetahui beberapa hari terakhir ini dari temen-temen media masaa," ujar Mansur saat menerima para pejabat DLHK Kabupaten Tangerang, di kantornya Kamis (15/10/2020).

Menurut Mansur, selama ia menjabat sebagai lurah, dirinya belum pernah melihat berkas-berkas yang masuk terkait perizinan RPH. Bahkan izin lingkungan atau izin domisilipun tidak ditemukan terkait RPH Nalagati.

"Saya belum pernah melihat ada yang mengurus perizinan terkait RPH. Baik itu izin lingkungan maupun izin domisili," terangnya. 

Salah satu staf kelurahan Mekar Bakti, Yanto menuturkan, dirinya memang mengetahui adanya RPH Nalagati tersebut sejak puluhan tahun silam. Bahkan RPH ini berdiri sejak kelurahan Mekar Bakti belum terbentuk. Dulu RPH milik H. Supardi ini belum sebesar sekarang.

"Dua tahun lalu memang sempat ramai, infonya masyarakat juga mengeluhkan RPH ini karena mengganggu lingkungan. Namun itu selesai setelah dimediasi ditingkat RT," ujarnya. (PUT)