Banten

Dishub dan Polsek Legok Gelar Razia Truk Tanah

Administrator | Kamis, 27 Februari 2020

LEGOK, (JT) - Dinas Perhubunan Kabupaten Tangerang bersama Polsek Legok kembali menggelar razia truk tanah di perbatasan Parung Panjang. Razia ini dilakukan untuk membuat jera para sopir truk yang melanggar aturan. 

Pasalnya apabila razia tidak dilakukan, maka sopir truk bertonase tinggi masih ada beberapa yang membandel dan nekat melintas. Para sopir truk tanah banyak yang tidak mematuhi peraturan perbup NO.47 Tahun 2018.

Menurut  Ruhiyat selaku Anggota pelaksana/Tim pengawasan perbup NO.47 TAHUN2018 Dinas Perhubugan Kabupaten Tangerang, kita akan selalu bekerja sama dengan Polsek Legok untuk melakukan Razia khusus untuk kendaraan bertonase besar, terutama truk tanah yang masih nekad melintas di jam yang sudah ditentukan kita tidak sungkan-sungkan untuk menindak tegas sopir truk bertonase besar yang masih membandel.

"Sesuai dengan perbup yang berlaku agar supaya mempunyai efek jera ke mereka. Ini kalau tidak melihat ada petugas yang berjaga di pos, masih ada yang nekat melintas secara ucing-ucingan dengan petugas tidak mengindahkan aturan terutama Pperbup No.47 TAHUN 2018" tuturnya kepada awak media jurnal Tangerang.co, Rabu 26-02-2020.

Sedangkan kanit lantas Polsek Legok Kompol Bambang mengukapkan, kita tidak fokus hanya sama truk-truk yang melanggar jam operasional. Tapi kita akan menindak pengendara lain yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Ini demi keamanan kita besama, sesama pengguna jalan agar tidak terjadi hal hal yang kita tidak inginkan, siapa pun yang melanggar lalu lintas, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terang Kompol Bambang.

Salah satu pengendara roda dua Vijay mengungkpkan, dengan digelarnya razia seperti masyarakat merasa aman dan tidak terganggu dengan mobil truk-truk tanah yang muat material tanah dan pasir. Biasanya kalau tidak ada razia para sopir truk pengangkut material ini melintas di jam kerja. 

"Ini kan sangat berbahaya pak karena kalau jam kerja situasi lalu lintas lumayan ramai. Kalau ada mobil truk material yg melintas sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain dan bikin macet juga" tutur Vijay kepada jurnaltangerang.co.

Menurut aturan perbup nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional pada mobil bertonase tinggi, pengangkut barang hanya boleh melintas jalan Kabupaten Tangerang mulai pada pukul 22.00-05.00 WIB. (YSF/MTD)