Banten

Dishub Bahas Perda Bus jemputan Sekolah

Administrator | Kamis, 06 April 2017

BALARAJA - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membahas wacana pengadaan bus jemput bagi pelajar. Hal tersebut dikatakan Bambang Mardi Sentosa, Kadishub Kabupaten Tangerang kepada awak media. Menurut Bambang pengadaan bus sekolah masih terbentur belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan bus sekolah tersebut.

“Gagasan Pemkab Tangerang tentunya sangat baik, hanya saja dalam pelaksanaannya kami belum bisa melakukannya karena belum ada Perda yang akan dijadikan payung hukum dalam pengadaan bus sekolah tersebut,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, untuk merealisasikan gagasan tersebut, saat ini di internal Dishub, tengah menggodok draf agar pengadaan bus sekolah bisa diakomodir dalam Perda.

“Kami tengah menyusun draf untuk diserahkan ke DPRD agar disahkan menjadi Perda,” jelas Bambang.

Sementara itu, kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menambahkan, selain tengah menggodok draf terkait penataan angkutan dimana didalamnya terdapat angkutan bus sekolah, saat ini pihaknya juga akan melakukan penelitian terkait pengadaan bus sekolah. Penelitian tersebut dilakukan agar keberadaan bus sekolah bisa benar-benar dirasakan manfaaatnya oleh masyarakat.

“Kami akan melakukan penelitian untuk mengetahui jalur mana saja yang paling membutuhkan bus sekolah sehingga keberadaannya efektif,” jelasnya Rudi.

Selain itu menurut Rudi penelitian perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak sosial akibat keberadaan bus sekolah, terhadap kendaraan angkutan umum yang sudah ada.

“Hasil penelitian akan kami gunakan sebagai acuan dalam melakukan penataan angkutan umum di Kabupaten Tangerang. Sehingga keberadaan angkutan termasuk angkutan bus sekolah nantinya bisa berjalan dengan baik,” jelas Rudi. (day)