Banten

Disegel KLHK, TPA Ilegal di Neglasari Diduga Tetap Beropreasi

Administrator | Minggu, 24 Oktober 2021

Terlihat garis dilarang melintas terpasang di salah satu TPA Ilegal di wilayah Neglasari Kota Tangerang, Banten.

TANGERANG, (JT) - Meski sudah di segel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dipasang papan segel, namun beberapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di wilayah Kelurahan Mekarsari dan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, masih tetap beroperasi.

Dari hasil investigasi awak media, di TPA tersebut juga terpantau adanya aktivitas memilah, serta hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang berasal dari luar Kota Tangerang.

"Setiap hari hampir puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk lokasi (TPA ilegal) pak", terang warga yang enggan ditulis namanya, Jumat (22/10/2021). 

"Ada beberapa oknum yang memback up para pengelola TPA ilegal, sehingga tetap nekat beroperasi. Biasanya jam operasi truk-truk pengangkut sampah itu antara pukul 11.00 hingga pukul 15.00 WIB," lanjutnya. 

Saat dikonfirmasi Camat Neglasari Tubagus Sani Soniawan mengatakan, saat pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring di lokasi, papan segel dari KHLK masih ada, akan tetapi aktivitas pemilahan sampah diakuinya juga masih tetap berjalan.

“Kita menduga adanya hilir mudik truk sampah masih berjalan, lantaran garis Police Line masih ada tapi ada dugaan itu dimodifikasi, apabila mobil lewat digulung. Ini jelas adanya aktifitas secara sembunyi-sembunyi, pas pihak kita melakukan monitoring tidak ada kegiatan, hanya meninggalkan jejak saja,” ucap Sani.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin menjelaskan, sudah ada tiga lokasi yang disegel dari pihak KLHK, terkait masih adanya aktivitas.

“Beri informasi ke Lingkungan Hidup Kota Tangerang, biar dilakukan monitoring lokasi,” terangnya.

Salah satu warga Neglasari yang juga pemerhati lingkungan Juinson Sitanggang mengatakan, harus ada ketegasan dari Pemkot Tangerang, Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 

"Perlu ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengenai adanya TPA liar tersebut. Jangan sampai masalah pengelolaan sampah disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan perut pribadi. Seolah-olah membantu mengelola sampah, padahal bisnis pribadi." ujar Juinson. 

"Pemerintah sebaiknya tidak lengah terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup harus benar-benar menjadi perhatian utama, begitu pula terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup itu sendiri, karena masa depan manusia tidak lain dan tidak bukan bergantung pada Lingkungan Hidup,"
 pungkas Juinson. 

TPA ilegal di Mekarsari dan Kedaung Baru ini  diduga telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan. (EDI)