Banten

Disdukcapil Gratiskan Akte Lahir

Administrator | Selasa, 22 Desember 2015

TIGARAKSA - Ratusan warga di Kabupaten Tangerang setiap hari rela antre di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil). Antrean ini terjadi sejak diberlakukannya pembuatan administrasi kependudukan secara gratis bebrapa bulan lalu.

Terlihat beberapa loket pelayanan yang dibuka di loby Gedung Usaha Daerah, Puspemkab Tangerang, terus dipadati warga setiap hari. Warga berbondong-bondong untuk mendapatkan akte lahir, akte kematian, akte nikah maupun akte perceraian.

Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Elfida menuturkan, sekitar 300-500 orang setiap hari memadati loket pelayanan Disdukcapil. Bagi warga berusia 0-18 tahun, akte lahir dapat diperoleh dalam waktu satu hari. Sedangkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas, akte lahir dapat diperoleh selama 14 hari kerja.

Pelayanan pencatatan sipil ini dilakukan secara gratis sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Semua pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akte lahir, akte kematian, akte nikah maupun akte perceraian diberikan secara gratis,” ujar Elfida, kepada jurnaltangerang.com, Senin (21/12/2015).

Menurut Elfida, menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkab Tangerang telah menggratiskan semua biaya administrasi kependudukan. Jadi warga tidak lagi perlu khawatir akan sulitnya pelayanan di Disdukcapil. Sebab, sesuai peraturan pemerintah yang kini tengah melakukan reformasi birokrasi, maka semua pelayanan harus dilakukan secara cepat dan mudah.

Salah satu kemudahan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Tangerang saat ini, yakni pembuatan akte lahir bagi anak sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SLTA. Sebab hampir semua dunia pendidikan mensyaratkan akte lahir untuk pemenuhan administrasi di masing-masing sekolah.

“Semua pelayanan kependudukan akan dipermudah, yang penting syarat harus dipenuhi,” tandasnya. (day)