Banten

Dinsos Usulkan Tambah Agen BRIlink Untuk Hindari Kecurangan BPNT

Administrator | Senin, 05 Oktober 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang bakal mengusulkan penambahan agen BRIlink di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan dalam penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) seperti yang selama ini terjadi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengungkapkan, carut marutnya penyaluran BPNT akibat masih minimnya agenda BRIlink dan ewarong yang ada. Sehingga satu agen BRIlink atau ewarong, bisa melayani ribuan keluarga penerima manfaat (KPM). Imbasnya, pelayanan tidak maksimal sehingga tidak tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

"Kami sudah beberapa kali rapat dengan BRI untuk mencari solusi. Kedepan tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum pendamping dan agen dalam penyaluran BPNT," terang Ujat kepada jurnaltangerang.co, akhir pekan kemarin.

Menurut Ujat, saat ini satu agen atau ewarong bisa melayani ribuan KPM dalam penyaluran BPNT. Kedepan akan dibatasi hingga 250 KPM saja untuk satu agen atau ewarong. Sehingga penyaluran BPNT dapat dikontrol dengan mudah, agar tidak merugikan para KPM.

Ujat menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permensos 20 Tahun 2019 BPNT disalurkan kepada KPM melalui rekening e-wallet. Dimana setiap KPM bisa mengambil sembako sesuai kebutuhan masing-masing, bukan malah diberikan paket sembako seperti yang sekarang ini terjadi.

"Akibatnya banyak yang terjadi pelanggaran dengan cara menggesek ribuan kartu milik KPM. Dan KPM tinggal menerima paket sembako. Sehingga banyak terjadi penyimpangan," tuturnya.

Ujat menjelaskan, adanya BPNT dari Kemensos RI ini dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar. Yakni dengan mengambil bahan pokok seperti beras, telur atau bahan lainnya dari kelompok-kelompok masyarakat yang memang berusaha dibidang itu. Bukan malah pasokan diambil dari luar daerah sehingga ekonomi masyarakat sekitar tidak berputar.

"Dari sisi pemasok memang belum ada aturan resmi. Tapi pada dasarnya harus mengembangkan ekonomi lokal, bukan malah dikuasai para pemodal dengan berbagai cara," tandasnya. (PUT)