Banten

Dinkop Pandeglang Akan Bubarkan Koperasi Non Aktif

Administrator | Rabu, 27 September 2017

PANDEGLANG - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 112 koperasi tidak aktif dan sebanyak 430 koperasi aktif. Saat ini Dinkop dan UMKM tengah memikirkan apakah 112 koperasi tersebut akan dibubarkan atau diperbaiki.

“Jangka waktu pembubaran koprasi itu selama dua tahun. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dapat diperbaiki, baik dasar hukum dan kontek kelembagaannya baru kita bubarkan,” terang Firman Abdul Kadir, Kepala Dinkop dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/09/2017).

Menurutnya, momentum peringatan HUT Koperasi bisa dijadikan wahana pembenahan koperasi, terutamanya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, akan terus mengevaluasi serta memposisikan peran dan fungsi koperasi untuk lebih baik. Dengan begitu diharapkan kehadiran koperasi mampu meningkatkan perekonomian secara merata di Kabupaten Pandeglang.

“Reformasi koperasi harus dilakukan untuk menggaungkan kembali peran koperasi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut harus ada pembinaan yang intensif, sehingga akan lahir koperasi-koperasi yang berdikari,” ungkap dia.

Pemerintah daerah berharap, koperasi terus bersinergi dengan stakeholder dan swasta. Sehingga ke depannya harmonisasi akan terwujud dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. (DEN)