Banten

Dinas Kominfo Segera Tata Penggunaan BTS

Administrator | Kamis, 21 April 2016

TIGARAKSA – Sebanyak 459 tower based transceiver station (BTS) selular yang ada di Kabupaten Tangerang akan segera ditata kembali. Bagi tower BTS selular yang tidak mengantongi izin tentu akan ditertibkan. Demikian juga dengan tower BTS selular yang sudah tidak berfungsi lagi.

Kabid Informatika dan Komunikasi pada Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Tangerang Syafrizal mengungkapkan, penataan tower BTS perlu segera dilakukan. Saat ini penataan masih terkendala karena masih mengunggu peraturan bupati (Perbup) yang masih digodok oleh bagian hukum.

Menurut Syafrizal, seperti yang tertung dalam Perbub sebelumnya, tower BTS selular dikategorikan dalam dua kelompok. Yakni kategori Mikrosel dengan ketinggian maksimal 20 meter diatas permukaan tanah, dan ada kategori Makrosel. Kategori ini yakni tower-tower BTS selular yang izin ketinggiannya hingga 40 meter diatas permukaan tanah.

“Kategori Mikrosel ini, yakni tower-tower BTS selular yang seperti kita lihat pada umumnya. Misalnya milik provider ternama seperti Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya,” ujar Syafrizal kepada Tangerang Ekspres, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/4) .

Menurut mantan Kabid Penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang ini, tower BTS selular kategori Makrosel saat ini banyak berdiri di mana-mana. Bahakan dengan jarak yang cukup dekat satu sama lain. Padahal seperti diketahui, beberapa perusahaan selular saat ini sudah tutup karena bangkrut. Secara otomatis, tower BTS selular juga tidak aktif lagi.

“Tower BTS selular seperti ini yang akan kami data dan akan kami lakukan penindakan,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk tower BTS selular kategori Makrosel ketinggiannya hanya sekitar 20 meter. Tower ini tidak hanya dimiliki selular, melainkan ada beberapa penyedia frekwensi lainya seperti radio, penyedia jaringan internet dan lainnya.

“Tidak hanya Makrosel dan Mikrosel yang harus kami tata ulang. Belakangan ini juga marak pengguna jaringan yang menggunakan kabel optik. Ini tentu harus kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, agar tidak mengganggu jalan umum,” tandasnya. (day)