Banten
Diduga Tak Kantongi Izin, Hotel Oyo Pagedangan Nekat Beroperasi

PAGEDANGAN, (JT) - Usaha bidang penginapan berlabel hotel kian menjamur hingga pelosok perkampungan di Kabupaten Tangerang. Misalnya di Kecamatan Pagedangan, meski diduga tidak mengantongi kelengkapan izin, pengusaha hotel nekat beroperasi.
Salah satu warga Pagedangan Muhatadin mengungkapkan, hotel yang berdiri di Kampung Cicayur RT 01/01 dan RT 02/02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, itu keberadaannya mulai dikeluhkan masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin, pengusaha hotel juga diduga mengabaikan ketertiban dan ketertiban umum.
Sejak awal pembangunan hotel tersebut menurutnya, warga perumahan di sekitar mulai protes. Sebab pihak pengusaha mengambil hak warga dengan membangun tembok di atas pagar pembatas. Sedangkan setelah hotel itu beroperasi, warga kembali diresakan dengan tertangkapnya pasangan mesum dari hotel berlogo Oyo ini.
"Hotel Oyo Pagedangan ini sempat disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tagerang pada bulan puasa kemarin. Selain banyak ditemukan pasangan mesum, hotel ini juga ternyata belum berizin," ujar Muhtadin kepada juranlatangerang.co.
Namun selang beberapa hari, hotel Oyo Pagedangan ini kembali nekat beroperasi. Padahal belum mengantongi perizinan yang jelas. Jika ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan memicu kemarahan masyarakat sekitar.
Sementara Sekretaris Camat Pagedangan Andi Sulaiman mengaku sudah memanggil pemilik hotel. Namun karena kewenangan kecamatan terbatas, maka pihak kecamatan melaporkan keberadaan hotel yang belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainya ini ke pemerintah Kabupaten Tangerang.
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia puluhan pasangan mesum dari hotel Oyo tersebut. Dan benar saja, setelah dikroscek, masih banyak perizina yang belum ditempuh oleh pemilik hotel.
"Razia pasangan mesum dari hotel itu sudah dilakukan oleh Satpol PP Kaupaten Tangerang. Bahkan hotel itu sudah disegel karena tidak mengantongi kelengkapan izin, tapi sekarang nekat beroperasi kembali. Ini jelas melanggar aturan. Tentu akan ada tindakan tegas dari pemerintah," terang Andi. (PUT)

- Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tangerang Cukup Via WhatsApp
- Sosialisasikan New Normal, Ditbinmas Polda Banten Sambangi Telkomsel
- Tingkatkan Akurasi Data, Pemkot Siapkan 2 Alat Tes Covid-19
- Hadapi New Normal, Polda Banten Terus Gelar Patroli Malam
- Bupati Zaki Ajak Profesor UI Bahas Percepatan Penanganan Covid 19