Banten

Diduga Ilegal, Pabrik Minuman Digerebek

Administrator | Selasa, 27 September 2016

CIKUPA - Satuan Narkoba Polresta Tangerang, bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) gerebek babrik minuman ringan, Senin (26/9/2016). Pabrik yang bedir di wilayah Kelurahan Sukamulya RT 006/04 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga ilegal.

Polisi menduga pabrik milik PT Arya Pratama yang memproduksi minuman sari kelapa itu ilegal. Pabrik minuman ini tidak memenuhi izin standar dari BPOM. Pengusaha pabrk hanya memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Kanit Satnarkoba Polresta Tangerang AKP Suryadi memimpin langsung penggerebekan tersebut. Kanit Satnarkoba mengecek sejumlah ruangan pabrik minuman berbahan dasar air kelapa tersebut sekitar pukul 11:00 WIB. Mulai dari dapur tempat pengolahan bahan utama, kemudian tempat penyimpanan bahan dasar, serta ruangan penyimpanan loyang adonan dan penyimpanan minuman sari kelapa yang sudah jadi.

“Kami segel dan sita industri minuman ini dengan bermacam produk ilegal. Produk minuman sari kelapa ini tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM dan dari pemegang merk nata decoco yang sudah dikemas,” ungkap Kanit AKP. Suryadi.

Izin yang di milik PT Arya Pratama ini hanya Izin Pangan Industri Rumah Tangaa (PIRT) belum terdaftar di BPOM dan belum memiliki nomor izin edar yang telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat serta label dari BPOM.

Minuman sari kelapa jenis nata decoco ini perlu dicek dulu di laboratorium, apa saja yang terkandung di dalamnya.

Salah satu petugas BPOM Banten Sinta mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan keamanan, mutu dan manfaat obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Mayoritas minuman ringan ini banyak dikonsumsi oleh anak-anak generasi penerus bangsa.

"Badan POM berkomitmen hadir di seluruh wilayah indonesia untuk memastikan segala bentuk pelanggaran. Kami akan terus melakukan penindakan hukum agar memberikan efek jera," ungkapnya. (man)