Banten
Diduaga Plus-plus, Satpol PP Segel Dua Panti Pijat

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel dua tempat panti pijat di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dari razia yang dilakukan siang hari, petugas mengamankan 10 terapis yang diduga bekerja sampingan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu orang pemilik panti pijat.
Dua tempat mesum yang berkedok panti pijat adalah Panti pijat Bintang di Jalan Prabu Kian Santang Pasar Jati Baru, Ruko Jati, Kelurahan Sangiang Jaya dan Panti pijat Mutiara di Kelurahan Periuk.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, razia tersebut merupakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi. Selanjutnya, 11 orang yang digiring ke kantor Satpol PP akan didata dan dimintai keterangan.
"Berdasarkan laporan intel kami, ke dua tempat prostitusi tersebut diduga plus-plus. Karenanya kami razia dan segel. Kami juga akan memeriksa kelengkapan tempat usaha tersebut. Apabila tidak berizin, maka akan kami segel terus. Sedangkan yang terjaring, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” papar Mumung.
Mumung menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Asissten Daerah I untuk membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai panti pijat. Hal ini dikarenakan banyaknya panti pijat yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi.
"Kami sedang buat layoutnya, yang pasti harus terbuka dan hanya ditutup oleh gorden. Nantinya, pengusaha panti pijat harus mengikuti aturan yang telah kami buat,” ujar Mumung.
Mumung menyayangkan, sanksi yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan. Hal ini dinilai tidak membuat jera para pengusaha dan para pelakunya. Nantinya, usaha panti pijat yang pernah terjaring dan kedapatan membuka usahanya kembali, pihaknya tidak segan-segan menyegel dan melarang usaha selamanya.
"Dendanya sangat murah, paling Rp90 ribu sampai Rp900 ribu. Kalau mereka terjaring lagi, ya sudah usahanya kita tutup,” tambahnya.
Petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat ini total ada sekitar 150 panti pijat di Kota Tangerang. Yang sebagian besar menawarkan jasa esek-esek. Hal ini diduga pindahan dari Dadap dan Kali Jodo yang temaptnya sudah digusur.
"Dari 150 panti pijat yang kami data, 90 persen adalah bisnis esek-esek. Kemungkinan besar ini eksodus Dadap dan Kali Jodo,” ujar pria berperawakan tinggi besar ini.
Sebelum melakukan razia ke panti pijat, Satpol PP melakukan razia miras ke sejumlah tempat di Kota Tangerang. Namun petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti. Diduga operasi tersebut sudah bocor. (ani)

- Perempuan Terlibat Dalam Pembangunan
- SMAN 7 Kresek Diduga Lakukan Pungli
- Begal Kritis Dikeroyok Warga
- Pengelola Parkir Diduga Tak Bayar Pajak
- TNI Segera Bangun Akses Jalan Perbatasan