Banten
Diancam Golok, Eksekusi Lahan Batal

SERPONG - Eksekusi lahan di Jalan Ciater untuk pelebaran Jalan Ciater ujung, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong batal dilakukan. Soalnya, pemilik tanah yang juga ahli waris mengancam dengan golok ke petugas Satpol PP yang hendak membongkar pagar di lahan seluas 300 meter persegi itu.
Pantauan di lapangan, sejumlah petugas Satpol PP dengan membawa kendaraan berat backhoe hendak menggusur pagar pembatas. Ahli waris, Maruf yang mengetahui lahan miliknya ingin dibongkar langsung berlari dari dalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Sambil membawa golok, Maruf menghampiri Satpol PP. Petugas Satpol PP melihat pria tua memakai kopiah ini langsung lari menjauhi.
“Mana orang yang mau bongkar tanah gue. Perintah siapa ini,” dengan nada tinggi dan mengacungkan golok.
Bahkan, saking emosinya, Maruf meminta petugas memindahkan alat berat yang bersiap menggusur pagar pembatas dari seng. “Pindahin gak alat berat itu, atau nanti gue bakar,” ujarnya.
Menurut Maruf, dirinya tidak menhgalangi petugas untuk membongkar pagar miliknya. Asalkan, sudah mendapatkan uang ganti rugi. “Kalau ada uangnya, gue akan bongkar sendiri tuh bangunan,” ucapnya.
Tidak hanya Maruf yang kesal dengan adanya rencana eksekusi bangunan yang berdiri dilahan miliknya, anak pertama Maruf, Cecep pun menolak untuk eksekusi lahan seluas 300 meter persegi ini.
“Kalau mau dibongkar, mana bukti surat pembayarannya. sampai sekarang belum dibayarkan, mau main bongkar aja,” katanya.
Kata dia, selama ini ahli waris sudah bersepakat akan ganti rugi sebesar Rp3,250.000 per meter. Permasalah yang ada saat ini, Camat Serpong (Mursinah-red) belum mau menandatangai bukti pembayaran. “Tanya Bu Camat (Mursinah-red) kenapa dia belum mau menandatangani perjanjian ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan, Bagian Pertanahan Setda Tangsel sudah membayarkan ganti rugi tanah ahli waris ini ke pengadilan sejak Desember 2014. Namun, ada kendala kekurangan berkas yakni belum ada tandatangan dari ahli waris.
“Sesuai keputusan pengadilan. Tanah ini sudah milik pemkot dan kita berhak menggunakannya,” jelasnya.
Menurutnya, sudah tidak punya masalah dengan ahli waris, karena pemkot sudah membayarkan ke pengadilan. Tinggal dari ahli warisnya saja menandatangani berkas yang diminta pengadilan. (elo)

- Sistem Lelang Pakai Aplikasi Terbaru
- Pembangunan RSU Pantura Terus Dikebut
- Kades Tapos Diperiksa Kejaksa
- Pilkada Tangsel Menjadi Pantauan Internasional
- Diduga Lari dengan Pria Lain Sumantri Laporkan Istri ke Polisi