HUKRIM
Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Dima Group Terus Berjuang di Pengadilan PHI

JAKARTA, (JT) - Para mantan karyawan Perusahaan Besar Distributor Makan dan Minuman PT. Esham Dima Mandiri (Dima Group) terus berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta. Dima Group dengan produk-produk unggul seperti Bir Hitam Guinness, minuman teh kemasan, dan lainnya ini diduga tidak memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undang.
Advokat Indra Jaya Mulia, dari Kantor Advokat IBRO & PARTNERS mengungkapkan, setelah tidak pernah hadir pada tahap Bipartit dan Tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, dimana pada tahap Tripartit tersebut PT Esamham Dima Mandiri dipanggil dengan layak oleh Pemerintah, namun tidak pernah datang. Akhirnya perusahaan yang berafiliasi langsung ke perusahaan DIAGEO di Eropa tersebut, datang juga di tahap Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dan diwakili oleh pengacaranya.
"Klien Kami menyatakan tetap akan terus maju sampai mendapatkan haknya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003. Dimana Klien Kami di PHK pada saat UU 13 Tahun 2003 masih berlaku, meskipun harus menempuh sampai Kasasi, Klien Kami akan terus berjuang," ujar Indra kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Lanjut Indra, para mantan karyawan Dima Group ini telah menyampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, perihal point-point penting dimana telah terjadi PHK yang dimulai dari berbagai tindakan mula-mula yang menuju ke arah PHK.
"Para klien kami telah ditawari maksimal tiga kali gaji saja, dan setelah menolak, para Klien Kami diberikan Surat PHK dari Perusahaan, namun haknya tidak diberikan sesuai UU No 13 tahun 2003 sampai sekarang," terang Indra.
Kembali kami sampaikan kejadian ini adalah sebagai contoh, dimana seharusnya pihak perusahaan memberikan hak-hak karyawannya.
"Kami mohon kepada yang terhormat Ibu Ida Fauzia selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk kiranya berkenan memberikan perhatian dalam kasus ini. Karena para klien kami sebagai Rakyat Kecil akan terus berjuang bersama kami sekalipun langit runtuh," tegas Indra. (PUT)

- Polsek Bayah Berlakukan Ganjil Genap Menuju Kawasan Wisata
- Jamu Bali United, Persita Gagal Amankan Poin di Pekan Keempat
- Warga Sukamulya Tangerang, Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM
- Resmikan Kawasan Konservasi Banksasuci, Wagub Banten Lepaskan Kura-Kura ke Alam Bebas
- Ini Tanggapan Wagub Soal Rendahnya Pelaksanaan Vaksinasi di Banten