Banten
Dewan Sikapi Pungli Jalan Raya RSUD Balaraja

BALARAJA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang menyesalkan adanya pungutan liar di jalan RSUD Balaraja-Sentiong yang dilakukan oleh Oknum Kades. Apapun alasannya, pungli itu telah menyalahi aturan dan merugikan banyak orang.
Anggota Komisi IV DPPRD Kabupaten Tangerang Ahyani mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Sentul Jaya jelas sudah menyalahi aturan. Karena akses jalan RSUD Balaraja dibangun oleh APBD Kabupaten Tangerang.
"Itu namanya pungli, karena setiap warga negara Indonesia berhak untuk melintas dijalan tersebut. Terkecuali jalan kawasan atau Zona industri yang dibangun oleh pengelola kawasan dengan uang pribadi," ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat dirinya akan berkonsultasi dengan unsur pimpinan dewan untuk membahas persoalan pungli di jalan akses RSUD Balaraja ini. "Kita akan melakukan konsultasi dengan unsur pimpinan dewan dan akan memanggil Kades Sentul Jaya dan Camat Balaraja untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Meski tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum pungutan di Jalan Raya, namun di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memungut setiap angkutan barang yang melintas. Diduga pungutan liar yang dilakukan sejumlah orang itu, disetorkan ke kepala desa setempat.
Menurut informasi yang beredar, Kepala Desa nekat memungut uang kepada pengendara mobil angkutan barang yang melintas di jalan raya RSUD Balaraja-Sentiong ini. Padahal Bupati Tangerang melarang adanya pungutan, kecuali bagi kendaraan yang parkir di halaman ruko dan tepi jalan. Tapi tidak untuk Kades Sentul Jaya, dengan berbekal karcis yang distempel dengan logo Pemerintahan Desa, serta tandatangan Kades itu, petugas parkir dengan bebas memungut uang bagi ratusan truk yang melintas setiap harinya. (day)

- PEMBERITAHUAN
- Ekonomi dan Pihak Ketiga Penyebab Perceraian
- Niat Cari Kerja, Diperkosa Paman Ipar
- Hari Ini 3 Pjs Kades Dilantik
- Bos PT SEP Diduga Gelapkan Pajak Rp 19 Miliar