Banten

Dewan Pertanyakan Soal PAD yang Menurun

Administrator | Jumat, 18 November 2016

TIGARAKSA - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017. Selain itu DPRD juga rapat paripurna Raperda tentang penyertaan modal daerag non kas pada perusahaan daerah air minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut semua fraksi mempertanyakan menurunya jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang Tahun 2017. Selain mempertanyakan jumlah PAD, fraksi DPRD juga mempertanyakan belanja Bansos di tahun 2017.

Secara kalkulasi PAD dari sektor pajak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016, namun secara umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.612.641.728.824 dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar Rp 1.589.453.708.756. Terutama dari sektor pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 473.652.938.886.

Juru bicara fraksi Gerindra Imam Turmudzi mengatakan dalam nota keuangan dan penjelasan Raperda tentang APBD tahun 2017 dijelaskan bahwa penuntasan infrastruktur pelayanan dasar menjadi menjadi tema dalam rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2017.

"Kami melihat Pemkab Tangerang belum serius dalam menuntaskan infrastruktur jalan," ucap Imam Turmudzi.

Imam turmudzi menambahkan PAD dari sektor pajak yang mengalami penurunan di tahun 2017 ini menjadi catatan dan pertanyaan bagi fraksi Gerindra. "Tahun 2016 saja PAD dari sektor pajak sebesar Rp 978 miliar, kenapa di tahun 2017 mengalami penurunan," tambah Imam turmudzi.

Sementara juru bicara Fraksi Nasdem The Peng Liang mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah dalam penyertaan modal kepada PDAM Tirta Kerta Raharja. Namun meski begitu, Fraksi Nasdem mendukung langkah Pemkab Tangerang untuk membentuk Raperda penyertaan modal non kas pada PDAM.

"Air adalah sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3," ucapnya. (day)