Banten

Dewan Desak Pemkab dan Polisi Tertibkan Pungli

Administrator | Rabu, 09 Maret 2016

TIGARAKSA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mendesak kepada Pemkab Tangerang untuk segera menertibkan 14 titik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh okunum yang mengatasnamakan organda.

Menurut politisi yang duduk dikomisi 3 ini, pungutan dijalan raya bukan hanya mengganggu kepentingan umum. Namun bertentangan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.

"Kami minta Pemkab Tangerang jangan tutup mata terhadap pungutan liar, jika memang surat edarannya sudah terbit, tentunya harus dibarengi dengan tindaka action, percuma ada surat edaran namun tidak dibarengi dengan tindakan, tentunya akan sia-sia dan akan menimbulkan citra buruk di masyarakat," tandasnya.

Ditambahkan Ahmad Supriadi, selain melakukan penertiban secara internal di lingkup Dishub dan Satpol PP, Pemkab diharapkan dalam melakukan penertiban bekerjasama dengan pihak kepolisian, agara menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Dalam melakukan penertiban, meskinya Polisi dilibatkan, supaya ada efek jera. Jika membandel tentunya polisi harus bisa mengusut dan menghukum pelaku," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan meski Bupati Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum lama ini mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan di jalan. Namun hingga kini para oknum anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Daerat (Organda) tak menggubris aturan larangan pungli tersebut. (day)