HUKRIM

Dengar Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Eno Lemas

Administrator | Rabu, 01 Februari 2017

Kedua pelaku yang disidang

TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Eno Farihah (24) dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Mereka pun menjalani sidang lanjutan pada Rabu (1/2/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang pada hari ini beragendakan nota keberatan.
 
Keduanya pun tampak kompak mendatangi PN Tangerang dengan mengenakan peci, celana panjang hitam, kemeja putih dan rompi tahanan. Acara sidang hingga saat ini belum berlangsung. Kedua terdakwa masih menunggu sembari duduk di bangku.
 
Mereka terlihat begitu lesu. Arif dan Imam duduk bersebelahan.Keduanya sama-sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol menunggu sidang dimulai. (ARM/WIN)