Banten

Delapan Tahun PT. PKG Tak Bayar Sewa Tanah

Administrator | Jumat, 11 Desember 2015

TANGERANG - Pemkot Tangerang terkesan tutup mata terkait adanya pihak swasta yaitu, PT Panca Karya Griyatama yang di duga gelapkan uang negara yakni penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya sejak tahun 2007 sampai 2015 pengelola pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah menggunakan lahan kementrian hukum dan HAM seluas dua hektar. 

LSM Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Edi Sapras mengungkapkan,  PT Panca Karya Griyatama selaku penggelola Pasar Babakan s‎udah menyalahi aturan PP no 38 tahun 2008 perubahan PP nomor 6 tahun 2006 tentang penggelolaan barang milik negara dan daerah. 

"Pasalnya diduga sejak tahun  2007 hingga saat ini PT Panca Karya Griyatama, yang dipimpin Yogi Yogaswara, diduga tidak membayar uang sewa lahan yang merupakan tanah Kementrian Hukum dan HAM, dengan bukti Kepemilikan, Hak pakai dengan Nomor 46. Seharusnya PT Panca Karya harus membayar sewa lahan selama 8 tahun kepada negara. sampai saat ini tidak ada bukti pembayaran, berarti jelas tidak memenuhi kewajibannya dan sudah melanggar aturan," ujarnya.

Dijelaskan, bukan itu saja PT Panca Karya Griyatama diduga tidak mengantongi legalitas. Namun pihaknya bisa menarik uang kepada pedagang di pasar tersebut. semestinya, PT Panca Karya Griyatama memiliki kontrak atau MOU dari Kementrian hukum dan HAM, terlebih dahulu, baru bisa menarik iuran. 

Menurutnya, dalam Permenku no. 33 tahun 2012 jelas mengatur tata cara pengelola barang milik Negara. Hal tersebut berlaku pada PT Panca Karya Griyatama selaku pemakai atau pengelola barang milik negara yang harus membayar kepada negara yang disebut Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB). ‎

Lebih lanjut Edi menambahkan, selama kurun waktu 8 tahun masalah Pasar Babakan menjadi polemik. seharusnya, Pemkot juga bisa mendorong penyelesaian kasus tersebut, sehingga tidak berlarut-larut ada kesan Pemkot diskriminasi terhadap eks pedagang babakan.‎ (sar)