HUKRIM

Dalam Sehari, Polda Banten Ungkap 2 Kasus penyalahgunaan Narkoba

Administrator | Rabu, 24 Maret 2021

Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat-obatan diamankan polresta jajaran Polda Banten.

SERANG, (JT) - Kuang dari 24 jam, direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (22/3/20021). Polda mengamankan dua tersangka dengan barang bukti obat-obatan dan sabu.   

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan, dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang berinisial L dan A.

“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan Tersangka 2 Orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat-obat keras jenis tramadol dan heximer.

“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 2 gram, Tramadol 63 butir dan Heximer 616 butir,” ujarnya. 
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (MAN)