HUKRIM

Curi Sepeda Motor di Minimarket, DS Diringkus Polisi

Administrator | Kamis, 25 Maret 2021

TIGARAKSA, (JT) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (22/3/2021).

Pria berinisial DS (24) itu, dibekuk selang 12 jam usai melancarkan aksinya.

"Siang sekitar jam 2 tersangka DS melakukan aksi curanmor, malam sekira jam 2 malam. Tersangka DS sudah bisa kami tangkap," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang, Rabu (24/3/2021).

Wahyu menjelaskan, korban yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang, singgah di minimarket lokasi kejadian. Saat korban sedang berbelanja, tersangka DS mulai melancarkan aksinya.

Dalam hitungan detik, tersangka DS sudah berhasil membawa lari motor korban. Modus yang digunakan tersangka DS, kata Wahyu, adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memetik menggunakan kunci letter T," terang Wahyu.

Sadar motornya raib, korban langsung membuat laporan yang kemudian langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian mulai melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang disampaikan korban. Serta ciri-ciri lain dari pelaku berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan motor korban.

"Setelah kami dalami semua informasi, dalam hitungan jam tersangka DS kami tangkap. Dan motor korban benar ada dalam penguasaan tersangka DS," terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Tersangka DS dan barang bukti kini berada di Mapolresta Tangerang. Tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PUT)