Banten

Clurit Pemilik Warung Nasi, AS Dibekuk

Administrator | Sabtu, 05 November 2016

TIGARAKSA - Setelah buron selama 10 hari, pelaku penganiayaan  AS alias Garehon (34) pditangkap unit Reskrim Polsek Tigaraksa sekira pukul 05.00 pada Juma't (4/11/2016).

AS yang tercatat warga Kampung Munjul,  Desa Bantar Panjang , Kecamatan Tigaraksa dibekuk di tempat persembunyian di Perumahan Pondok Makmur  Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Kompol Bambang Hermanto mengatakan,  AS alias GAREHON (34) ditangkap karena berusaha kabur setelah menganiaya  pemilik warung nasi, Nurhayati (45) dan Edi Rohaedi (48). Keduanya, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Mulya Insani setelah dianiaya pelaku. "Suami istri ini mengalami luka pada bagian muka dan pundak kiri akibat sabetan clurit," ujarnya.

Aksi nekat pelaku tersebut sambung Kapolsek, akibat dipicu oleh hal sepele. Pelaku marah dan membabi buta akibat tidak dipinjamkan kursi. Korban  beralasan karena kursi sedang dipakai melayani pengunjung warung nasi. "Akibatnya cek cok kecil pun tidak bisa dihindari, pelaku kemudian pulang dan kembali lagi ke warung membawa clurit," tegasnya. (day)