Banten

Camat Segera Bongkar Prostitusi Berkedok Rumah Makan

Administrator | Sabtu, 23 April 2016

SUKADIRI - Camat Sukadiri Dedi Ruswandi akan segera membongkar bangunan warung makan yagn digunakan sebagai tempat prostitusi di pesisir pantai, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Mantan Camat Kronjo ini, akan mendata jumlah warung makan yang berada di pesisir utara. Jika ditemukan melanggar, maka akan dirobohkan.

Menurut Dedi Ruswandi, pembongkaran kamar-kamar yang disediakan pemilik warung sudah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Pihaknya akan membongkar kamar-kamar yang disediakan pemilik warung makan. Itu telah melanggar ketentuan dan kaidah serta norma agama yang akan memicu terjadinya perbuatan asusila.

"Sesuai ketentuan, tempat-tempat seperti ini akan memicu terjadinya perbuatan tindadakan asusila," ujar Dedi.

Kalau warung makan sudah menyediakan kamar-kamar untuk esek-esek itu sudah berubah fungsi. "Saya juga pernah melakukan investigasi dan pernah memergoki pasangan muda dan mudi sedang asyik di dalam kamar tersebut," paparnya.

Dedi Ruswandi menambahkan, Pemerintah Kecamatan Sukadiri sudah memberikan peringatan tertulis berupa SP 1 dan SP 2 kepada 70 pemilik warung makan di wilayah pesisir pantai Desa Karang Serang. Surat peringatan SP 2 ini dikeluarkan Camat Sukadiri pada Rabu (20/4/2016) lalu dan berlaku hingga Minggu (24/4/2016).

"Pemberlakuan SP selama 5 hari. Senin (25/4/2016) mendatang kami akan mengevaluasi dan melakukan peninjauan lapangan. Jika tetap membanbel kami akan memberikan SP ke 3, dan jika setelah dikeluarkan SP ke 3 masih tetap membandel maka secepatnya akan kami bongkar," tegasnya. (day)