Nasional

Calon Mertrua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara pada Kasus TPPU

Administrator | Jumat, 13 Januari 2023

TANGERANG, (JT) - Dinilai belum menikmati hasil perbuatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus penipuan trading Binary Option (Binomo) Rudiyanto Pey, terdakwa calon mertua Indra Kenz, divonis empat tahun penjara. Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan. 

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, membenarkan telah putusnya vonis Majelis Hakim PN Tangerang, terhadap calon mertua dari Indra Kenz pada sidang yang dilaksanakan Rabu (1/1/2023), pukul 16.30 WIB.

“Iya betul pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudiyanto Pey, dengan vonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” terang Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Arief menerangkan, lebih rendahnya vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Rudiyanto Pey, dari lima tahun masa kurungan berdasarkan tuntutan jaksa, divonis hanya empat tahun oleh Majelis Hakim. 

“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” terang Arief. 

Arief menyebutkan, dalam perkara lanjutan sidang Binomo dengan terdakwa calon mertua Indra Kenz, majelis hakim menyita satu jam tangan mewah seharga Rp25 miliar yang dikuasai terdakwa Rudiyanto Pey, untuk dikembalikan ke para korban. 

“Barang butki berupa jam tangan senilai Rp25 Miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” ungak Arief. (HAN)