Banten

Cabuli Anak Kandung, Nisin Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 19 Juli 2017

SERPONG - Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan Nisin (44) warga Kampung Pondok Sentul RT 10/10 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia mencabuli anak gadisnya sebut saja bunga (17) hingga hamil dua kali. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.

Perbuatan cabul orang tua kepada anak kandungnya sendiri itu diketahui pertama kali oleh bidan Yanti. Saat melakukan persalinan di tempat praktiknya 12 Juli lalu. Bidan Yanti curiga karena korban tidak pernah didampingi sang suami. Setelah didesak beberapa kali, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

Dibantu warga lainnya, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Warga bersama petugas Polres Tangsel langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. "Perbuatan tersangka terungkap setelah salah satu warga bernama Mugeni melaporkan ke Polres," ujar AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polresta Tangsel kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Menurut AKP Alexander, pihaknya saat ini masih melakukan tes DNA untuk menelusuri apakah benar bayi yang dilahirkan korban merupakan anak dari pelaku. Selama ini, korban tidak berani melapor ke polisi ataupun ke warga di sekitar rumahnya lantaran selalu diancam oleh pelaku.

"Korban tidak berani mengatakan kepada siapapun karena korban selalu diancam oleh pelaku," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 63 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti hasil visum dan surat keterangan lahir dari bidang. Sementara korban dan dua anak hasil hubungan gelapnya masih dalam pengawasan polisi. (RIC)