Banten

Buruh dan Manajemen PT Mayora Tandatangani PKB

Administrator | Kamis, 15 September 2016

CIKUPA - Perwakilan Managemen Mayora Group dan perwakilan PUK serikat pekerja RTMM- SPSI menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) priode 2016-2018, Rabu (14/9/2016). Penandatanganan itu setelah dilakukan perundingan antara serikat buruh/pekerja dengan managemen PT Mayora Group, yang memuat jam kerja, fasilitas dan jaminan.

Pada perjanjian kerjasama yang ditandatangani, terdapat beberapa poin yang menjadi acuan kedua belah pihak. Baik pekerja maupun managemen perusahaan adalah mengenai jam kerja. Sejak pertama perusahaan berdiri, jam kerja di PT Mayora memberlakukan undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni jam kerja normatif, dan perusahaan akan memperhitungkan kelebihan kerja menjadi jam lembur.

Selain jam kerja, perusahaan juga membuka peluang bagi karyawan muslim yang berprestasi untuk diberangkatkan umrah ke tanah suci. Untuk PKB tahun 2016-2018 ini kesejahteraan karyawan yang meliputi uang makan, transport mengalami kenaikan dari sebelumnya.

HR Director PT Mayora Group Heri Soesanto mengatakan, Managemen PT Mayora Group berharap agar PKB dijadikan motivasi bagi kedua belah pihak. Hubungan emosional yang sudah dibangun selama ini, senantiasa dipertahankan. PKB merupakan acuan yang harus dijaga.

"Kami mengharapkan kebersamaan dan kekeluargaan ini terus dibangun, agar managemen dan pekerja bisa maju bersama-sama," ujarnya.

Meski tidak dituangkan di dalam PKB sambung Heri Soesanto, namun perusahaan pada tahun 2016 ini berencana akan memberangkatkan umroh ke tanah suci bagi 30 orang karyawan berprestasi. Program umroh ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan muslim.

"Kami yakin jalinan kekeluargaan yang sudah dibangun akan terus dipertahankan," ujarnya.

Pitoyo ketua perundingaan yang mewakili serikat pekerja mengatakan, PKB merupakan perwujjudan dari implementasi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu diharapkan dengan adanya ketenagakerjaan, PKB, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

"Sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, keadilan dan bermartabat. Semoga PKB ini bisa dirasakan manfaatnya oleh buruh," ujarnya.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Untung Saritomo, mengapresiasi kepada kedua belah pihak yang sudah menandatanagani PKB ini. Menurutnya PKB hanyalah dokumen yang menjadi penggugur kewajiban. Namun yang lebih penting adalah mememlihara hubungan yang sudah terjalin. Program umroh bagi karyawan merupakan indikator suksesnya hubungan industrial di PT Mayora ini.

"Kami menyambut baik adanya perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani hari ini. Semoga masing-masing kedua belah pihak bisa saling menghargai agar perusahaan bisa maju, agar kesejahtraan karyawan pun bisa maju," ujarnya. (day)