Banten
Tuntut Revisi UMK
Buruh Akan Kepung Kantor Gubernur Banten
BALARAJA - Sekitar 20 ribu buruh asal Tangerang Raya, akan kembali mengepung kantor Gubernur Banten, Kamis (10/12/2015) mendatang. Selain menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan gubernur, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran ini tertuang dalam kesepakatan aliansi buruh dan serikat pekerja dari FSPMI, SPSI, SPN, KASBI, ALTTAR, SBB dan SBKU. Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja ini menyatukan sikap di Saung Juang Kampung Cariu, RT 04/03, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Minggu (6/12/2015).
Koordinator Buruh Riden Hatam Aziz mengatakan, rencana aksi besar-besaran ke kantor Gubernur Banten, Kamis (10/12/2015) mendatang, dengan agenda menuntut Gubernur Banten untuk merevisi keputusan tentang kenaikan upah yang ditetapkan beberapa waktu lalu. Buruh menilai, penetapan upah oleh Gubernur Banten, tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota.
“Sekitar 20 ribu buruh akan Kami kerahkan untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Banten. Kami menuntut UMK 2016 untuk direvisi serta Gubernur Banten harus menerbitkan SK Upah Sektoral Tahun 2016. Karena kebutuhan buruh di Tangerang Raya berbeda dengan wilayah lain,” ujar Riden Hatam Azis yang juga Ketua FSPMI Tangerang ini.
Selain akan melakukan aksi ke Gubernur Banten, sambung Riden, Selasa besok Gabungan Buruh Indonesia (GBI) juga akan berangkat ke DPR RI. Buruh akan mendesak para wakil rakyat untuk membentuk panitia kerja (Panja) pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami berharap anggota DPR RI bisa mendengar tuntutan kami untuk segera membentuk Panja pencabutan PP 78. Karena PP 78 produk pemerintahan Jokowi hanya akan menyengsarakan kaum buruh,” tambahnya.
Sebelumnya buruh Tangerang Raya telah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Ribuan buruh menolak keputusan Gubernur Banten tentang besaran UMK. UMK tertinggi yaitu Kota Cilegon sebesar Rp3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang sebesar Rp3.043.950, selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp3.021.650. Sementara Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Lebak sebesar Rp1.965.000. (day)
- Tigaraksa Sukses Gelar HUT - Ke 70
- Camat Cisoka Tanam 1.000 Pohon
- Rumah Kost-kostan Jadi Tempat Mesum
- Bawa Kabur ABG, Sopir Angkot Dibekuk Polisi
- Kepala Desa Segera Cairkan Anggaran Perubahan