HUKRIM

Buron Sebulan Lebih, Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 19 Oktober 2022

SERPONG, (JT) - Tersangka S alias B, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MIH, di komplek Kejaksaan Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah satu bulan lebih menjadi buron.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan S alias B, terhadap korban MIH, terjadi pada Minggu 11 September 2022 lalu di kawasan komplek Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan. Atas kejadian itu, korban kemudian bercerita dan membuat laporan polisi didampingi kedua orang tua korban.

"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor Selasa pagi kemarin, di kawasan Sawangan, Kota Depok," terang Ipda Galih, dikonfirmasi Rabu 19 Oktober 2022. 

Dia menyebutkan, atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan S itu, pria berstatus duda ini terancam pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Galih menjelaskan, tertangkapnya pelaku S alias B itu, bermula dari proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal mengontrak di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. 

Dari informasi itu, tim kemudian mencari pelaku di kawasan Pondok Cabe, namun pelaku diduga telah meninggalkan kontrakan tersebut dan berpindah ke lokasi lain. 

"Kemudian kemarin, sekira jam 01.00 dini hari tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok dan telah berhasil menangkap tersangka S alias B," jelas Ipda Galih.

Pelaku saat didatangi polisi juga mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan di komplek Kejaksaan terhadap korban MIH itu. 

"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan telah menyetubuhi korban di komplek Kejaksaan," jelas dia.

Dihadapan Polisi, kata Galih, pelaku S ini juga mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, membakar celana, jaket dan bajunya. 

"Kemudian untuk mengelabui petugas pelaku mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam," jelas Ipda Galih. (HAN)