Banten

Bupati Tangerang Keluarkan Perbub Pedoman PSBB Penanganan Virus Corona

Administrator | Sabtu, 18 April 2020

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah selama PSBB.

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang keluarkan pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). PSBB ini diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari kedepan, mulai Sabtu (18/4/2020).

“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata A Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.

Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Penceptan Penanganan Virus Corona di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbub PSBB ini mengetur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang,”katanya

Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi, pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Virus corona. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Virus corona; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Virus corona dan menangani dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Virus corona.

Terkait ruang lingkup, Perbub ini yaitu Pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Virus corona, satuan tugas siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi dan pembiayaan.

Bupati menjelaskan, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Lebih diperketat di beberapa kecamatan, dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

Menurut Zaki, selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB. Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker saat keluar rumah.

Bupati juga menegaskan, harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 s/d 2 meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesuad melaksanakan aktivitas.

Waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama 14 haari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, sejak ditemukan kasus terakhir.

“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Pembatasan aktivitas meliputi, proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Untuk pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat  pembatasan aktivitas luar rumah meliput Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

Ia berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurhanan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB. (PUT)