Banten
Bupati Tangerang Dukung Penolakan PP 78

TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dipuji buruh karena merekomendasikan Upah Minimum Kabuapten (UMK) Tangerang sebesar 11,5 persen. Buruh menilai kenaikan angka 11,5 persen merupakan bukti Zaki Iskandar secara tidak langsung menolak PP 78 Tahun 2015 tentang Kenaikan Upah.
Sekretaris KSPSI Bojong Eka Budi Pratama mengatakan, keputusan Bupati Tangerang dengan merekomendasikan angka 11,5 persen sudah tepat, meski belum ditandatangani Gubernur Banten namun buruh Kabupaten Tangerang mengapresiasi langkah Bupati Tangerang.
"Keputusan pak Zaki selakiu Bupati Tangerang merupakan bukti bahwa dia berpihak kepada buruh," ujar Eka Budi kepada Jurnal Tangerang, Jumat (18/11/2016).
Eka Budi menambahkan, demo yang dilakukan buruh pada Kamis (17/11/2016) kemarin merupakan aksi damai. Rekomendasi upah yang sudah ditandatangani Bupati Tangerang harus dikawal sampai ditetapkannya SK Gubernur Banten. Karena pemberlakuan SK Gubernur minimal 40 hari sebelum pelaksanaan pada 1 Januari 2016 mendatang.
"Di Tangerang Raya baru Bupati Tangerang saja yang sudah berani memutuskan angka kenaikan UMK 11,5 persen, yang lain seperti Kota Tangsel dan Kota Tangerang belum memutuskan," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC KSPSI Citra Raya Ahmad Supriadi. Menurutnya keputusan Bupati Tangerang sudah tepat, karena dia sudah mengambil jalan tengah win-win soulution. Ahmad Supriadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang menyambut baik keputusan Bupati Tangerang, yang sudah membuat rekomendasi kenaikan UMK kepada Gubernur.
"Kami mewakili buruh Tangerang mengapresiasikan kinerja pak Bupati yang sudah mengambil jalan tengah dengan memutuskan usulan kenaikan di atas 7 persen, artinya pak Bupati menolak PP 78," ujar Ahmad Supriadi. (day)

- Terlibat Prostitusi Internasional, Gadis Cantik Asal Kazakhtan Dicekal
- UMN Punya Studio Green Screen dan Render Farm
- UMN Gelar Festival UCIFEST ke-7
- Tumbuhkan Industri Kreatif Melalui Film dan Animasi
- Buruh Minta Kenaikan 16 Persen Nilai Upah Minimum Kota Tangerang