Banten
Tutup Aktivitas Pengerukan Situ
Bupati Segera Perintahkan Satpol PP

TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar segera memerintahkan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menyetop aktivitas pengerukan Situ Patrasana, Kecamatan Kresek. Penyetopan itu harus dilakukan karena aktivitas pengerukan melanggar aturan.
"Saya sudah memerintahkan Satpol PP untuk segera melakukan penyetopan operasional pengerukan Situ Patrasana. Karena pengerukan situ itu telah melanggar aturan," ujar Bupati.
Situ Patrasana dari data Balai Besar Ciliwung Cisadane, Situ ini memiliki luas 245 hektar yang tersebar di 5 Desa yakni Desa Patrasana, Koper, Pasir Ampo, Sukamulya dan Pabuaran. Jika musim penghujan tiba situ ini bisa menampung jutaan kubik air. Namun karena seiring waktu luas situ Patrasana terus menyusut. Saat ini hanya sekitar 147 hektar. Ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari Dinas terkait.
"Kewenangan pengelolaan situ dan sungai dibawah kendali pemerintah pusat. Kalau tidak terbentur aturan maka dari dulu Pemkab Tangerang akan menormalisasi sungai dan Situ," tambah Zaki Iskandar.
Sebelumnya diberitakan Oknum Kades Patrasana Muhamad Sanwani alias Naning diduga mencaplok tanah milik Kementerian PU. Kades tersebut mengeruk lahan negara untuk dijual ke pengusaha urukan. (day)

- Perawat Wajib Miliki STR
- Binamarga Segera Surati Satpol PP
- Rehab Gedung UPTD Pendidikan Dipertanyakan
- Tim Pengembang Kurikulum Dibentuk
- 54 Titik Ruas Jalan Segera Diperlebar