Banten
Bulan Depan Premi BPJS Kesehatan Naik
TANGERANG - Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan naik per 1 April mendatang. Kenaikan tersebut berdasarkan dalam Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan tentang kenaikan PBPU seperti besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Divisi Regional IV Tavip Hermansyah mengatakan, kenaikan BPJS PBPU merupakan kebijakan rutin setiap dua tahun. Jadi kenaikan serupa juga akan berlaku dua tahun mendatang. Kata dia, kenaikan yang sudah diresmikan hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, karena bagi yang tidak mampu atas kenaikan tersebut pemerintah akan menanggung dengan anggaran PBI.
“Aturan ini sebetulnya untuk orang berpunya. Kan mereka termasuk peserta mandiri. Kalau yang orang miskin dimasukkan ke PBI,” katanya, saat konferensi pers, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, kemarin.
Selain bicara tentang perubahan besaran tarif, Perpres tersebut juga bicara tentang penambahan kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PPBU). Yakni pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah.
“Perpres itu menjelaskan berapa besarannya, dan bagaimana teknis pemberian manfaat dari BPJS Kesehatan ini,” katanya.
Tavip menjelaskan aturan baru ini juga menerangkan tentang masa non aktif peserta BPJS. Peserta yang belum bayar iuran hingga batas akhir tanggal 10, secara otomatis kartunya akan non aktif. Bila ingin aktif, harus membayar besaran biayanya terdahulu. Ketika sudah bayar, otomatis kartu tersebut sudah bisa digunakan lagi. Perbedaan dengan aturan lalu, tidak ada biaya keterlambatan pembayaran.
“Aturan ini akan diterapkan pada Juni mendatang. Sekarang kita mulai dengan peserta PPBU April nanti,” ungkapnya.
Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Daerah Banten dr Ediansyah mengatakan, adanya perubahan iuran ini akan berimplikasi kepada pelayanan bagi pengguna peserta BPJS Kesehatan. Ia mengaku pihaknya akan terus meningkatkan layanan agar peserta BPJS puas dengan fasilitas yang diberikan.
“Pastinya kita berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Buat peserta BPJS fasilitas prima juga kian ditingkatkan,” ungkapnya.
Terkait adanya keluhan pasien BPJS, Ediansyah mengakuinya. Semua ditampung dan kedepannya akan terus dievaluasi agar keluhan dan kritik bisa berkurang. “Kalau ada keluhan layanan rumah sakit terkait peserta BPJS kita mengakuinya. Maka itu, setiap kritik dijadikan evaluasi agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” urainya. (ani)

- Dua Pemuda Positif Narkoba
- Kades Kronjo Diminta Mundur dari PK Golkar
- Zaki Ajak Pejabat dan Masyarakat Taat Pajak
- Kuota Haji Indonesia Tahun Ini Tetap
- Isak Tangis Warnai Lepas Sambut Camat Kronjo