Banten
BTQ Menjadi Muatan Lokal Dinilai Tidak Tepat

TIGARAKSA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menilai pemerintah daerah terlalu memaksakan penerapan Perbub 14 tahun 2014 tentang penerapan BTQ menjadi muatan lokal. Padahal tidak semua warga atau masyarakat menganut agama muslim. Hal ini justru memiliki pandangan negatif dari masyarakat yang melihatnya sebagai diskriminatif terhadap agama non-muslim.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang H. Nawawi menjelaskan pihaknya melihat Pemkab Tangerang terlalu memaksakan diri menerapkan BTQ menjadi muatan lokal. Sebab, tidak semua masyarakat yang beragama muslim menempuh pendidikan dalam satu wadah yang dikenal dengan sebutan sekolah. Khawatirnya masyarakat akan berpandangan negatif dan melihat adanya diskriminatif adanya agama saat menempuh ilmu.
"Masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang itu beragam. Tidak semua warganya beragama muslim. Saya melihatnya ini sebagai pemaksaan yang justru berdampak tidak baik," urainya.
Dikatakan Nawawi, selain itu penerapan BTQ pada sekolah-sekolah umum yang dilakukan Pemkab Tangerang dinilainya terlalu naif. Pasalnya ada banyak sekolah-sekolah yang berbasis islam di Kabupaten Tangerang. Seperti Masdrasah Ibtidaiyah Negeri Legok, Lalu ada Juga di Kecamatan Sukamulya dan banyak lagi dibeberapa daerah lainnya. Semua pelajaran yang mengenai ajaran agam islam ada dalam sekolah itu. Bahkan setiap sekolah ada mitra kerjanya yang memberdayakan para guru untuk mengajarkan baca tulis qur'an.
"Mulai dari pembentukan akhlak hingga sejarah islam diajarkan di sekolah Madrasah. Bahkan ada 19 mata pelajaran yang berbasis islam, jadi sebenarnya tidak kalah dengan sekolah negeri biasa. Dibandingkan harus memaksakan sekolah umum untuk memasukan BTQ sebagai muatan lokal. Kenapa tidak diberdayakan saja sekolah islam yang sudah ada. Selain itu sekolah umum biasa kan tidak semua beragama muslim," jelasnya.
Bahkan sekolah-sekolah madrasah negeri yang ada di Kabupaten Tangerang membawahi 46 sekolah swasta yang berbasis islam. Ini yang harus diperhatikan juga oleh pemerintah, jangan lagi ada jarak antara pemerintah dan Kantor Kementerian Agama yang notabennya adalah lembaga vertikal. Menurutnya, dari pada pemerintah dipusingkan dengan penerpan Perbup BTQ, lebih baik memikirkan bagaimana memberdayakan ranah pendidikan berbasis islam yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Sekolah-sekolah ini membawahi 46 sekolah swasta yang ada di satu kecamatan. Jadi cukup rasanya jika hanya untuk memberdayakan masyarakat dalam pengembangan BTQ. Tanpa harus memaksakan BTQ menjadi muatan lokal disekolah-sekolah formal biasa," tegasnya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Lanjut Nawawi, Pemkab Tangerang jangan melihat Kantor Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal, jika memang tujuannya adalah untuk mencerdaskan masyarakatnya dalam hal agama islam. Jika seperti itu, adanya Peraturan Daerah Diniyah dan Takmiliyah menjadi tidak berfungsi. Karena penerapannya sendiri hingga kini masih kurang. "Perda Diniah dan Takmiliyah sudah benar. Cuma implementasinya yang dinilai masih kurang disekolah-sekolah khususnya sekolah Madrasah," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Ghozali menjelasakn, Pemkab Tangerang perlu memasukan beberapa point dalam Perbup BTQ yang sudah diterapkan. Sehingga Perbub tersebut bisa langsung diterapkan disekolah-sekolah umum biasanya. Karena dari penglihatan kaca matanya, penerpan peraturan BTQ tersebut masih menjadi perdebatan, baik itu dimasyarakat ataupun pada Dinas Pendidikan.
"Sedikit saja masukan dan perbub tersebut. Perdanya sendiri sudah benar hanya saja pelaksanaan penerapan Perbutnya yang menjadi perbincangan. Tapi menurut saya itu bukan sebuah masalah yang besar. Oleh karena itu Pemkab kiranya perlu memberikan masukan-masukan dalam perbub yang sudah dikeluarkan tersebu. Kalau bahasa akademisnya adalah revisi," pungkasnya. (day)

- Wakili Provinsi Banten pada Fornas di Bali
- LSM Jarrak Segera Laporkan Kades Patrasana
- Nasabah BCA Citra Raya Dirampok
- Bupati Segera Perintahkan Satpol PP
- Perawat Wajib Miliki STR