Banten

BPOM RI dan Polda Banten Musnahkan Jamu Ilegal

Administrator | Minggu, 25 September 2016

SERANG - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan barang bukti jamu ilegal, di pendopo Gubernur Banten, Sabtu (24/09/2016). Barang bukti senilai Rp 10 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus produksi pabrik jamu ilegal di Kabupaten Tangerang dan Serang.

Dalam pemusnahan jamu ilegal tersebut, hadir Kepala BPOM RI Pemi Kusuma Astuti Lukito, Asda 3 Pemprov Banten Widodo yang mewakili Guberrnur Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten Kombes Permadi Wibowo dan kepala Balai POM Provinsi Banten Kusharei, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang Naniek Isnaeni.

Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1.117 item dengan total sebanyak 68.650 pisis. Obat ilegal senilai Rp 295 juta dengan berbagai merk dan jenis (1.095 item), kosmetik ilegal senila Rp 21 miliar, dan obat tradisional ilegal senilai lebih dari Rp 6,8 milliar. Selain itu dimusnahkan alat produski obat dan makanan ilegal sebanyak 27 item dengan nilai Rp 770 juta, serta bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyal 347 item dengan nilai Rp 394 juta. Seluruh barang bukti tersebut sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negri Serang.

Selain itu dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin balai POM Serang dan operasi gabungan daerah dan nasional sepanjang tahun 2015. BPOM Serang telah menangani perkara pelanggaran 10 perkara di bidang obat dan makanan dan berhasil menyeret pelaku ke Pengadilan Negri Serang, serta telah memvonis pelaku.

Kepala BPOM RI Pemi Kusuma Astuti Lukito mengatakan, BPOM RI hadir untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang membahayakan kesehatan. Kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejaahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut beresiko membahayakan kesehatan terutama bagi masyarakat yang sedang sakit baik itu bayi, anak kecil atau orang tua.

"Ini bagian dari kegiatan BPOM RI bekerjasama dengan peran serta masyarakat," ujarnya.

Asda 3 Pemprov Banten Widodo mengatakan, kesehatan merupakan hak masyarakat, Pemprov Banten mendukung apa yang dilakukan oleh BPOM RI. "Kami terus bersinergi dengan kepolisian agar penyebaran obat dan makanan ilegal bisa hentikan," ujarnya. (day)