Banten

BPOM Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal

Administrator | Selasa, 27 September 2016

CIKUPA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek sebuah rumah yang memperduksi kosmetik ilegal. Rumah yang memproduksi cream dan cair prodak kecantikan di perumahan Talaga Bestari Blok H3 No 11, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki izin edar dari BPOM Banten.

Penyidik Balai BPOM Shinta menuturkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 4 item kosmetik jenis cream dan cair produk kosmetik yang tidak berizin.

"Semua produk kosmetik yang diproduksi itu ilegal dan palsu serta tidak ada izin edarnya. Kami mendapat informasi dari masyarakat dan mereka mengaku baru satu minggu memperduksi. Dampak dari kosmetik palsu tersebut kami belum tau kerena perlu diuji lab dulu. Yang jelas produksi kosmetik itu ilegal," ungkap Shinta. (man)