Banten

BPN Pastikan Tidak Ada Pungli Pada Program PTSL

Administrator | Kamis, 20 Februari 2020

TIGARAKSA, (JT) - Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, targetkan sertifikat tanah sebanyak 43,750 peta bidang tanah (PDT) tahun ini. Sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini ditargetkan rampung pada Agustus besok.

Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang, Gembong Joko Waryanto mengatakan, pada tahun 2020 ini PDT di wilayahnya meningkat menjadi 43,750 bidang. Pada tahun 2019 lalu  40,000 bidang, kini seluas 83,750 bidang.

"Ada peningkatan dua kali lipat dari 2019 sampai tahun 2020. Pada 2019 target peta bidang tanah (PDT) bidang sekira 40,000, untuk tahun ini naik menjadi 83.750," ujarnya kepada awak media.

Kenaikan juga terjadi pada target sertifikat hak atas tanah (SHaT) dari 30.400 bidang pada 2019. Gembong mengatakan, kini naik menjadi 57.850 bidang. Adanya peningkatan target tersebut dipicu lantaran PTSL di Kabupaten Tangerang tahun lalu dinilai bagus. "Tahun ini, tentu kami sangat optimistis dapat mencapai target," tambah Gembong.

Menurut Gembong, program yang dikenal dengan pembuatan sertifikat gratis itu akan dilaksanakan di 10 kecamatan dan 48 desa di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, tidak akan ada pungutan liar (Pungli) dalam program tersebut. 

Biaya yang ada, kata Gembong, untuk penyiapan dokumen, patok dan materai serta operasional petugas desa ditetapkan untuk wilayah Jawa-Bali Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. 

Sementara soal biaya yang berkaitan dengan pajak bumi bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak oenghasilan (PPh) serta biaya pembuatan akta jadi tanggungan pemohon. 

"Untuk proses penerbitan sertipikat mulai dari penyuluhan hingga terbit sertipikat gratis  karena dibiayai DIPA Kementerian ATR/BPN. Kalau ada yang minta pungutan lebih dari ketentuan SKB, dipastikan oknum lain bukan dari BPN. Karena pegawai kami sudah diberi pembekalan dengan tegas untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Untuk memastikan program PTSL tanpa ada pungli, pihaknya juga sudah membentuk satuan petugas (satgas). Ada sekira 80 petugas terbagi lima tim yang didalamnya ada tim ajudikasi. Bapak anak satu itu juga menuturkan, program PTSL merupakan program nasional yang bertujuan agar masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, mengurangi konflik pertanahan, mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. 

"Saat ini, kami sudah sosialisasi ke desa, kecamatan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mensukseskan program PTSL ini. Kami juga sudah menegaskan baik ke masyarakat, ke desa dan kecamatan, hindari pungli. Jika ada, maka laporkan ke pihak terkait," pungkas Gembong.

Program PTSL 2020 di Kabupaten Tangerang rampung pada Agustus. "Kami sudah sosialisasi program PTSL ini sejak Januari ke kecamatan dan desa. Kami bermimpi dapat menyelesaikan PTSL 2020 ini sebelum September. Semoga berjalan lancar dan tuntas," tutupnya. (SUK)