Banten

BPN Kabupaten Tangerang Akui Marakanya NIB Tanah Berubah Nama

Administrator | Selasa, 25 Agustus 2020

Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Arya Darma menunjukan berkas ganda yang diterim BPN untuk persyaratan NIB.

TIGARAKSA, (JT) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengakui marak warga yang mengeluhkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah ganda. Agar tidak terjadi kerugian yang meluas, masyarakat diminta untuk segera mengkroscek kepemilikan tanahnya.

Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Arya Darma mengungkapkan, saat ini sudah ada 11 pemohon yang mengadukan soal NIB lahan miliknya berubah nama orang lain.

"Dari 11 orang yang mengadukan masalah ini, sudah 4 orang yang langsung mendaftarkan NIB kepada BPN. Kami akan mengeluarkan NIB sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar ndikan kepada jurnaltangerang.co, Senin (24/8/2020).

Menurut Andika, BPN terkadang bingung dengan permasalahan seperti ini. Karena BPN bersifat pelayanan kepada masyarakat, maka pihaknya akan melakukan pelayanan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Siapapun yang mengajukan pembuatan NIB sebagai bahan persyaratan membuat sertifikat tanah, maka akan dilayani dengan baik.

"Jika kami menolak permohonan dari masyarakat, sementara masyarakat memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah, tentu akan timbul gugatan. Untuk itu kami lakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada," paparnya.

Andika menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan NIB adalah akte jual beli, SPPT tahun berjan, surat ketarangan tidak sengketa dari desa dan surat-surat lainya yang diberlukan. Jika itu terpenuhi maka proses akan dilakukan.

Namun menurut Andika, jika dikemudian hari bidang yang sudah ditetapkan mendapat NIB, bisa dibatalkan jika ada pihak lain yang memiliki bukti-bukti lebih kuat. Pihak BPN akan melakukan mediasi dan melihat data yang valid, siapa yang sah dalam kepemilikan tanah tersebut.

"Laporan yang masuk kepada kami sudah belasan orang yang mengaku pemilik lahan yang sah. Sementara di atas lahan tersebut sudah diterbitkan NIB. Tapi NIB yang terjadi sengketa sepreti ini prosesnya akan kami hentikan agar tiak bisa diproses menjadi sertifikat," tandasnya.

Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, persoalan peta bidang atau munculnya NIB ganda terhadap ratusan bidang tanah di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji yang dikeluhkan waga itu harus diclear kan. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut.

“Mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah, BPN selaku lembaga lembaga resmi harus mengeluarkan surat keterangan resmi” tegas Zakir. (PUT)