Banten
BPN Akui Ada Biaya PTSL sebesar Rp 150 Ribu

TIGARGAKSA - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) selalu digaungkan pemerintah pusat gratis. Faktanya masyarakat masih harus menanggung biaya yang dibebankan untuk biaya proses sertifikat tersebut.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang H. Himsar mengungkapkan, besaran biaya yang ditanggung masyarakat pada program PTSL ini yakni sebesar Rp 150 ribu. Besaran biaya itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Menurut Himsar, biaya itu diperubntukan bagi penyiapan dokumen (riwayat tanah, SKKD, dll), pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas desa.
"Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya itu dapat dibebankan kepada APBD Pemda. Namun jika tidak dibiayai oleh APBD maka dibebankan kepada masyarakat," terang Himsar.
Sebelumnya diinformasikan, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program gratis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Namun pada praktiknya, banyak pungutan liar (Pungli) dari aparatur desa, seperti yang terjadi di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, di Desa Daon terdapat sekitar 2000 lebih bidang tanah yang disertifikat melalui program PTSL. Rata-rata warga dimintai biaya sebesar Rp 250-500 ribu untuk satu bidang tanah.
Salah satu warga Hasanudin mengaku, dirinya bersama tiga keluarga lainnya memiliki 4 bidang lahan. Keempatnya telah didata oleh ketua RT setempat dengan meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk biaya pengukuran. Namun selang beberapa hari aparat desa datang lagi dan kembali meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tambahan uang rokok dan biaya lain-lain pada program PTSL ini.
"Ketiga saudara saya, masing-masing telah membayar sebesar Rp 250 ribu. Saya menolak untuk memberi iuran tersebut. Selang beberapa hari, aparatur desa datang lagi dengan meminta tambahan sebesar Rp 250 ribu. Inikan jelas pungli, tidak sesuai aturan," tuturnya kepada jurnaltangerang.co. (PUT)

- Walikota Buka Tangerang Expo 2019
- Gubernur Minta Pengusaha Lebih Peduli Lingkungan
- Pengurus Koperasi Diminta Buat NIK
- Pemkot Gandeng Swasta Jalankan Program Bedah Warung
- KPU Sosialisasikan Surat Suara Kepada Masyarakat