Banten
BPMPTSP Tegur Pengusaha Alfamart

TIGARAKSA - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat teguran kepada pengusaha Alfamart. Surat dengan nomor 005/1356- BPMPTSP ini di tandatangani Kepala BPMPTSP Akip Samsudin yang berisi teguran kepada pengelola untuk menutup kegiatan usaha sebelum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kasubid Non Peizinan II pada BPMPTSP Kabupaten Tangerang Sony Karsan mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh BPMPTSP melalui bidang perizinan II, Alfamart yang berlokasi di Kampung Saga RT 01/03 ini belum melengkapi perizinan.
"Kami berharap agar Alfmart patuh terhadap ketentuan dan aturan, tidak boleh membuka usahanya sebelum mendapatkan izin dari BPMPTSP Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Ditambahkan Soni Karsan, untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terlebih dahulu pengelola Alfamart harus membuat izin lingkungan dari pedagang dan warga sekitar, membuat izin prinsip penanaman modal, IMB, Site Plan dan izin gangguan (HO).
"Untuk mendapatkan surat IUTM dari BPMPTSP terlebih dahulu Alfamart harus melengkapi IMB, HO dan Izin prisnsip," tandasnya. (day)

- Diterjang Angin, Baliho Paslon Roboh
- Tolak PP 78, Buruh kembali Kepung Kantor Bupati
- Dijanjikan Umroh, Sarpin Tertipu
- Penanganan Bidang Kesehatan, Sosial dan Pendidikan
- Pesan Ekstasi, Mahasiswa Pakai Identitas Orang Tua