Banten
Buntut Penolakan Pasien Usus Buntu
BPJS Panggil Delapan RS

TANGERANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Utama Tangerang memanggil delapan rumah sakit (RS). Pemanggilan tersebut merupakan buntut dugaan penolakan pasien atas nama Reva Wulandari (11), Warga Panongan, Kabupaten Tangerang, yang menderita usus buntu. BPJS ingin mengklarifikasi kenapa rumah sakit tersebut menolak pasien tersebut.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Cabang Utama Tangerang Dwi Ernawati mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu tahu ada dugaan penolakan pasien. RS langsung dimintai klarifikasinya kenapa menolak pasien yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
“Kita sudah panggil rumah sakit itu kenapa sampai menolak pasien. Mereka (RS-red) menerangkan alasan penolakan-penolakannya. Kita harapkan persoalan ini tidak berulang lagi. Jangan sampai ada masalah seperti itu (pasien ditolak) mengemuka lagi. Ini tidak bagus,” katanya.
Dwi menerangkan pihak RS sudah menjelaskan kenapa menolak pasien tersebut. Semuanya bilang tidak ada penolakan, tapi lebih kepada keterbatasan ruangan. Jadi, ketika pasien Reva datang, memang semua ruangan telah penuh. Pihaknya tidak lantas percaya, RS kemudian diminta data-data pasien saat kejadian tersebut. Hasilnya memang kondisi ruangan sudah penuh semua.
“Kita sudah kroscek dan kamarnya sudah penuh. Persoalan ini kita anggap clear karena Reva sekarang telah dirawat di RS Husada Insani,” katanya.
Sebelumnya, korban penolakan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh pihak rumah sakit terjadi. Kali ini dialami Reva Wulandari (11) warga Kampung Peusar, RT 03/04, Panongan, Kabupaten Tangerang. Reva divonis menderita penyakit usus buntu. Penderitaannya kian bertambah, setelah delapan rumah sakit menolaknya untuk dirawat menggunakan BPJS.
Penolakan pasien BPJS ini membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang sampai mengumpulkan koin untuk biaya pengobatan Reva.
Diperkirakan,biaya pengobatannya mencapai Rp30 juta.
Kepala BPJS Cabang Utama Tangerang dr Medianti Ellya Permatasari mengatakan, persoalan pasien Reva sudah selesai. Pihaknya menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh.
“Sudah kita datangi pasiennya. Sekarang lagi dalam tahapan penyembuhan,” katanya.
dr Medianti berharap persoalan ini tidak terjadi lagi. Ia pun meminta pihak rumah sakit juga proaktif. Disinggung RS akan kena sanksi, ia mengaku bukan ranahnya. “Kalau sanksi kita tidak punya kewenangan itu. Pemerintah daerah yang lebih berwenang untuk masalah ini,” ujarnya.
Humas RSU Kabupaten Tangerang Nizar mengaku sudah bertemu dengan Dinkes dan BPJS membicarakan persoalan ini. Pihaknya juga mengklarifikasi kalau tidak ada penolakan atas nama Reva Wulandari.
“Tidak benar kita menolak. Yang ada ruangan penuh saat Reva datang. Masa mau dipaksakan masuk ruangan. Mau ditempatkan dimana,” katanya.
Ia mengaku sebetulnya, RS sudah memberikan informasi terkait ketersediaan ruangan. Ada layanan 119 yang terkoneksi dengan rumah sakit lain yang ada ruangan. Layanan tersebut berada di Unit Gawat Darurat (UGD) dan di beberapa tempat lain. “Pasien tidak perlu mendatangi rumah sakit. Cukup mengontak 119 dan terhubung dengan RS yang ada ruangan. Tidak perlu repot,” ungkapnya.
Delapan RS yang dimintai klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien yakni, RSU Tangerang, RS Awal Bros, RS Mulya Insani, RS Annisa, RS Arya Medika, RS Hermina, RS Siloam Karawaci dan RS Al-Qodr. (ani)

- Madisa Keukeuh Usulkan Makmun jadi Pjs Kades
- Cipta Karya Segera Segel Bangunan Kampus
- MUI Kemiri Layangkan Surat ke Bupati
- Warga Stop Pembangunan Kampus
- Rampok Ngaku Polisi, Sambangi Rumah Mewah